Berita Lampung

Kasus Tewasnya Ketua LMP Sukabumi, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Lakukan Pembelaan Terpaksa

Pengacara tersangka perkelahian yang mengakibatkan Ketua Laskar Merah Putih (KMP) Kecamatan Sukabumi meninggal siap membuktikan kliennya

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung /Hurri Agusto
Tim pengacara tersangka kasus meninggalnya ketua LMP Sukabumi menggelar konferensi pers, Kamis (3/11/2022) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pengacara tersangka perkelahian yang mengakibatkan Ketua Laskar Merah Putih (KMP) Kecamatan Sukabumi meninggal siap membuktikan kliennya tidak bersalah di pengadilan.

Sebelumnya, ketua LMP Sukabumi, Hapitul Rohman alias Pitul, meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan Angga Brawijaya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Polresta Bandar Lampung sendiri telah melimpahkan tahap dua perkara Angga ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada Senin, (31/10/2022) lalu.

Tim Kuasa Hukum Angga yang diwakili Hanafi Sampurna, Ridho Juansyah, Mulyadi Hartono, Hasanuddin, serta Merik Havit, menilai perbuatan yang dilakukan Angga merupakan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa berlebihan.

“Perbuatan Angga yang mengakibatkan Pitul meninggal dunia merupakan pembelaan terpaksa yang dilakukan secara spontan dengan kondisi kejiwaan yang terguncang untuk keselamatan nyawa diri Angga, keluarga, dan tamu undangan," ujar Hanafi Sampurna, Kamis (3/11/2022)

"Hal tersebut dilakukan Angga karena menurut Angga dirinya dan keluarganya diserang dengan berbagai senjata tajam terlebih dahulu oleh Pitul dan rombongannya yang berjumlah sekitar 8 orang." tambahnya.

Menurut Hanafi, penyerangan tersebut terjadi di kediaman Angga saat acara tasyakuran akikah keponakan Tersangka.

Sehingga menurut dia, berdasarkan Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP, pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa berlebihan tidak dapat dipidana.

Sementara itu, Ridho Juansyah menambahkan tim pengacara sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Dia juga mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian penyerangan dengan senjata tajam dan juga pengerusakan yang dilakukan oleh Pitul dan kawan-kawan terhadap Angga dan adiknya ke Polresta Bandar Lampung.

Karena itu, Ridho meminta polisi segera menetapkan tersangka dan menahan Uyoh, Ihrom alias Iyom, Cecep Sudrajat, Huri Budiono dan kawan-kawannya atas dugaan aksi premanisme tersebut.

“Angga dan Fadilah sebagai korban sudah membuat laporan di Polresta Bandar Lampung dengan nomor : LP/B/1519/VII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 9 Juli 2022, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1570/VII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Juli 2022 atas dugaan percobaan pembunuhan, pengancaman dengan kekerasan, serta pengerusakan,” tegas Ridho Juansyah seraya mengatakan konpers ini juga meluruskan berita kematian Pitul yang tidak benar,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Singgung Perkembangan Kasus Pembunuhan Ketua Ormas di Bandar Lampung

Baca juga: Ketua Ormas Lampung Tewas Berkelahi, Saling Tersinggung Saat Hadiri Hajatan

Ridho mengatakan pihaknya juga ingin meluruskan berita kematian Pitul yang menurutnya tidak benar.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa warga setempat ikut membenarkan bahwa yang dilakukan oleh Angga adalah pembelaan terpaksa karena dalam keadaan terancam.

Tim pengacara lainnya Mulyadi Hartono turut menjelaskan kronologi aksi penyerangan yang dilakukan oleh Pitul dkk pada Minggu (3/7/2022).

Menurutnya, aksi premanisme yang DIDUGA dilakukan Pitul, Uyoh, Ihrom alias Iyom, Cecep Sudrajat, Huri Budiono dan kawan-kawannya dilakukan di tiga tempat dalam waktu kurang dari satu jam di wilayah Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Dia pun mengatakan jika pihaknya memiliki bukti rekaman video yang menunjukkan Pitul dkk melakukan penyerangan dan perusakan menggunakan senjata tajam.

“Mereka membuat keributan dan keonaran di acara perkawinan Ibu Neneng di Kampung Sukajadi, Kelurahan Way Gubak. Saat itu Pitul cs mengejar kerabat Bu Neneng, dan ada video rekamannya. Namun pihak Ibu Neneng tidak berani melapor polisi karena takut,"

"Lalu pada tempat kedua, Pitul dkk diduga membakar dan merusak gudang milik Eko Setiawan, dan Pak Eko telah membuat laporan di Polsek Sukarame,"

"Kemudian pada tempat ketiga, mereka datang tanpa diundang membuat keonaran dan menyerang Angga, Fadilah dan Deni Kurniawan, kakak dari Angga pada acara tasyakuran di kediaman Angga,” papar Mulyadi

Menurut dia, saat itu Pitul dan kawan-kawan datang di acara tasyakuran di kediaman Angga tanpa diundang. Saat itu Pitul dkk datang dalam kondisi mabuk membawa berbagai jenis senjata tajam. Di antaranya pisau, golok, parang, dan celurit yang tidak disarungkan.

Dia pun mengatakan jika Pitul yang saat datang sudah memegang pisau dengan terlilit kain putih yang berlumuran darah dan mencari seseorang yang bernama Samsul.

Oleh Fadilah dan Angga, Pitul diminta mendatangi kediaman Samsul yang posisinya tidak jauh dari acara tasyakuran.

Namun Pitul dkk tidak menggubrisnya dan masuk ke tenda acara sambil menyerang Fadilah dan Deni serta merusak kursi, piring, mengayunkan senjata tajam ke arah tamu undangan. Kontan tamu undangan histeris ketakutan.

Kemudian, Angga datang sambil mengangkat kedua tangannya untuk melerai.

Namun Angga malah diserang oleh Pitul, Uyoh, Ihrom alias Iyom, Cecep Sudrajat, Huri Budiono dan kawan-kawannya dan kawan–kawannya.

Angga berusaha menghindar dengan berlari menjauhi tenda, dan dikejar oleh Pitul dkk.

Pada saat itulah terjadi perkelahian yang mengakibatkan Pitul meninggal dunia.

Pada malam harinya di hari yang sama Angga langsung menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung.

“Saat ini istri dan anak – anak dari Fadilah dan Angga mengalami trauma berkepanjangan atas perbuatan premanisme yang diduga dilakukan oleh Pitul dkk."

Tim pengacara tersangka pun meminta kepolisian untuk segera menindaklanjuti tiga laporan polisi terhadap Uyoh, Ihrom alias Iyom, Cecep Sudrajat, Huri Budiono dan kawan-kawannya yang sudah tiga bulan lebih dilaporkan.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved