Berita Terkini Nasional

Stasiun TV masih Siaran Analog Dianggap Ilegal dan Melawan Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan stasiun TV masih siaran jalur analag dianggap ilegal dan melawan hukum.

Editor: Tri Yulianto
ISTIMEWA/tribunnews.com
Ilustrasi Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud tegaskan jika stasiun TV masih siaran dengan jalur analog dianggap ilegal dan melawan hukum. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan stasiun TV yang masih siaran gunakan jalur analog akan dianggap ilegal.

Hal ini ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi masih adanya stasiun televisi yang masih siaran dengan jalur analog.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, stasiun televisi yang masih menyiarkan lewat jalur analog juga dikategorikan melawan hukum.

Hari ini adalah hari pertama migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital.

Dalam pelaksanaanya memang masih menemui sedikit polemik karena tidak semua stasiun TV lakukan siaran langsung ke TV digital.

Ada beberapa stasiun TV masih 'mengudara' di jalur analog.

Baca juga: Seorang Pemilik Sabu di Lampung Tengah Ditangkap Polisi di Depan Rumahnya

Baca juga: Polsek Gading Rejo Lampung Minta Pelajar Lakukan 9 Tips Cegah Kejahatan Online

Menanggapi adanya stasiun TV yang bandel, Mahfud MD mengatakan bahwa stasiun TV yang masih menggunakan jalur analog akan dianggap ilegal.

Pemerintah pun telah mencabut izin stasiun radio (ISR) stasiun-stasiun TV yang masih bandel tertanggal 2 November 2022, bertepatan dengan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) Jabodetabek.

"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,"

"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," ucap Mahfud MD.

Untuk diketahui, perpindahan ke siaran digital ini diharapkan akan muncul konten-konten yang lebih berkualitas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kami berharap dengan masuk ke era siara digital, akan muncul variasi konten yang lebih meningkat kualitasnya, mengangkat kultur dan budaya supaya dikenal luas," ucap Johnny G Plate.

Dikutip dari Tribunnews.com, Pihak Manajemen MNC Group, akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah mematikan siaran analog.

Dalam keterangan Manjemen MNC Group, pihaknya mematikan siaran televisi analog untuk memenuhi permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved