Berita Lampung
KPU Lampung Tunggu Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Parpol di Daerah
KPU di 15 Kabupaten/Kota di Lampung telah menyelesaikan verisfikasi faktual.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Verifikasi faktual terhadap parpol calon peserta pemilu 2024 ditingkat daerah telah selesai dilakukan oleh KPU di 15 Kabupaten/Kota di Lampung.
Pelaksanaan verifikasi faktual ini berlangsung dari 15 Oktober hingga 4 November.
Verifikasi faktula dilakukan terhadap 9 parpol.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Lampung Ismanto mengatakan, penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
Menurutnya, saat ini masih dalam proses rekapitulasi usai dilakukannya verifikasi faktual keanggotaan.
"Masih direkap di 15 Kabupaten/Kota sebelum nantinya di upload kedalam Sipol," katanya saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).
"Nantinya, setelah 15 kabupaten/kota se-Lampung menyetorkan kepada KPU Provinsi Lampung dan langsung di setorkan ke Sipol Pusat,” lanjutnya.
Baca juga: Proyek Pergantian Aspal Flyover Gajah Mada Ditaksir Telan Anggaran Rp 1,5 Miliar
Baca juga: KPU Tanggamus Lampung Hadapi Anggota Parpol Tak Kooperatif dan Cuaca selama Verifikasi Faktual
Dikatakan oleh Ismanto, pada hari minggu (6/11/2022) besok akan segera melaksanakan pleno.
"Besok akan diadakan pleno terkait dengan pembahasan hasil verifikasi faktual keanggotaan," ujarnya.
Untuk pleno rekapitulasi ditingkat Provinsi, kata Ismanto, akan dilakukan secara tertutup.
Nantinya, hasil rekapitulasi akan dikirim ke KPU RI.
Pada tanggal 9 November 2022 KPU RI akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Parpol.
Terhalang Kondisi Cuaca
Terpisah, KPU Tanggamus Lampung mengakui faktor cuaca jadi kedala dalam verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
KPU Tanggamus Lampung sudah lakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol sejak 17 Oktober sampai 4 November 2022 atau selama 15 hari.