Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Mendadak Sakit, Dibawa ke RS Bhayangkara dengan Pengawalan Ketat
Belum diketahui sakitnya Nikita Mirzani sehingga harus dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Serang dan dipindahkan ke RS Bhayangkara untuk perawatan.
Tribunlampung.co.id - Nikita Mirzani mendadak sakit setelah sekitar satu pekan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Serang. Kini dirawat di RS Bhayangkara.
Nikita Mirzani dibawa ke RS Bhayangkara dari Rutan Kelas IIB Serang dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.
Belum diketahui sakit yang diderita Nikita Mirzani sehingga harus dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Serang dan dipindahkan ke RS Bhayangkara untuk perawatan.
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten enggan mengungkap terkait sakit yang diderita Nikita Mirzani.
Terkait sakit Nikita Mirzani sudah dilaporkan ke Kejaksaan Ngeri Serang sehingga ditindaklanjuti dengan membawa Nikita ke RS Bhayangkara.
Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga: Link Video Wanita Cantik Kebaya Merah Jadi Buruan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Profil Lesti Kejora Penyanyi Populer Indonesia Dangdut Awards 2022, Peraih 3 Piala
Dari Rutan Kelas IIB Serang tempatnya ditahan, Nikita dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, Jumat (4/11/2022).
Belum diketahui apa penyakit Nikita Mirzani.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, membenarkan Nikita Mirzani dirawat.
"Bukan dilarikan emergensi tapi yang bersangkutan sakit dan sudah ada surat keterangan dari dokter," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat.
Menurut Masjuno, sesuai dengan prosedur maka pihaknya sudah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita Mirzani dibawa dan dikawal polisi menuju Rumah Sakit Bhayangkara.
"Sudah langsung ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Serang dan dikeluarkan bersama dengan tim pengawalan dari kepolisian," ucap Masjuno.
Dia enggan berkomentar terkait sakit yang dialami Nikita Mirzani hingga harus dibawa ke rumah sakit.
"Saya tidak bisa mewakili dokter tapi ada surat dari dokter dan surat permintaan Kejaksaan Negeri Serang. Dari situlah kita keluarkan," kata Masjuno.