Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Mendadak Sakit, Dibawa ke RS Bhayangkara dengan Pengawalan Ketat
Belum diketahui sakitnya Nikita Mirzani sehingga harus dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Serang dan dipindahkan ke RS Bhayangkara untuk perawatan.
Dia tidak bisa memprediksi sampai kapan Nikita Mirzani dirawat di rumah sakit.
Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, AKP Budiono, membenarkan Nikita Mirzani dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Betul," ujarnya.
Ditahan Sejak Pekan Lalu
Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022) pekan lalu.
Baca juga: Celine Evangelista Ngaku Pikat Marshel Pakai Pelet, Demi Singkirkan Saingan Berat
Baca juga: Lesti Kejora Tetap Populer meski Banjir Hujatan, Borong 3 Piala di IDA 2022
Penahanan dilakukan terhadap artis yang biasa disapa Nyai itu karena kasus yang menjerat namanya.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak, kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Menurut Freddy, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang, terhitung sejak 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang menahan tersangka Nikita Mirzani.
Pertama, alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Kedua, alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Sempat Dikabarkan Sehat dan Baik-baik
Nikita Mirzani kini banyak teman setelah kurang lebih sembilan hari berada di Rutan Kelas II B Serang, Banten.
Lebih dari satu minggu hidup di dalam tahanan, kondisi Nikita Mirzani diungkap oleh pengacaranya Fahmi Bachmid.