Berita Terkini Nasional
Kejati DKI Jakarta Terima Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Kasus Peredaran Narkoba
Kejati DKI Jakarta sudah terima berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan diteliti sembilan jaksa.
Tribunlampung.co,id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Selanjutnya Kejati DKI Jakarta telah menunjuk jaksa untuk penelitian kelengkapan berkas perkara narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dari penyidik.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah jelaskan berkas perkara narkoba yang libatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa masuk beberapa hari lalu
"Berkas perkara TM baru masuk di kita Jumat tanggal 4 kemarin," kata Ade saat dikonfirmasi pada Minggu (6/11/2022).
Sementara surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkaranya sudah diterima sejak bulan lalu.
Ketika itu Kejati DKI Jakarta sudah terima SPDP berbarengan dengan penahanan Irjen Teddy, yaitu pada Senin (24/10/2022).
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Disebut Bebaskan 4 Terduga Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu
Baca juga: Itera Lampung Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Cerdas Pilih dan Gunakan Obat demi Kesehatan
Kemudian Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk jaksa peneliti yang akan mempelajari kelengkapan berkas perkara yang telah diserahkan, baik formil maupun materil.
"Ada 9 (jaksa peneliti)," kata Ade.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Dirinya pun telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Senin (24/10/2022).
Termasuk Irjen Teddy, terdapat empat anggota polisi lain khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang juga terlibat dalam pusaran peredaran gelap narkoba itu.
Kini, seluruhnya sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Kemudian juga seluruh personel polisi yang terlibat sudah dicopot dari jabatannya.
Hal itu ditegaskan Polda Metro Jaya tentang personel yang terlibat dalam kasus Irjen Teddy Minahasa.
"Sudah non job semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa diketahui ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dirinya ditangkap hasil pengembangan peredaran narkoba tepat sebelum jabat Kapolda Jawa Timur.
Ada empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni:
Baca juga: Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Beri 800 Paket Sembako ke Lansia dan Warga Miskin
Baca juga: Bawaslu Lampung Bakal Uji Petik Sebelum Batas Waktu Perbaikan Verifikasi Parpol
1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)
2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)
4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)