Berita Terkini Nasional

PT KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Masa Natal dan Tahun Baru Mulai 7 November 2022

Tiket kereta nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi.

Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi PT KAI
Ilustrasi - Kereta Api Kuala Stabas. PT KAI menjual tiket kereta masa Natal dan tahun baru mulai 7 November 2022. 

Tribunlampung.co.id/Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka penjualan tiket kereta api masa Natal 2022 dan tahun baru 2023 mulai 7 November 2022.

Penjualan tiket kereta api saat Natal 2022 dan tahun baru 2023 akan dilakukan bertahap oleh PT KAI

Dalam tahun ini PT KAI memutuskan lebih awal membuka penjualan tiket kereta api untuk Natal 2022 dan tahun baru 2023 dibanding tahun sebelumnya. 

Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan.

Namun menjelang periode libur Nataru tahun ini KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," ujar Joni dalam keterangan resmi, Minggu (6/11/2022).

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pastikan KTT G20 di Bali Lancar dan Aman

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Terima Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Kasus Peredaran Narkoba

Lantas untuk masa angkutannya, PT KAI menetapkan periode mulai dari 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

Tiket kereta nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Calon penumpang bisa memanfaatkan aplikasi tersebut, namun karena bertahap mungkin tidak seluruhnya tersedia bersamaan.

PT KAI juga mengingatkan agar teliti dalam memasukkan tanggal, pilihan rute, dan data diri ketika melakukan pemesanan.

Hal itu untuk menghidari kesalahan yang merugikan calon penumpang itu sendiri.

PT KAI juga tetap memutuskan agar calon penumpang terlibat mencegah penularan Covid-19 dalam perjalanan dengan kereta api dalam tahun ini.

Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022.

Dalam aturan itu dijelaskan pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan pelanggan usia 6 tahun-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved