Berita Terkini Nasional

Kejati DKI Jakarta Terima Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Kasus Peredaran Narkoba

Kejati DKI Jakarta sudah terima berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan diteliti sembilan jaksa.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Irjen Teddy Minahasa menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya saat masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). 

Tribunlampung.co,id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Selanjutnya Kejati DKI Jakarta telah menunjuk jaksa untuk penelitian kelengkapan berkas perkara narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dari penyidik.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah jelaskan berkas perkara narkoba yang libatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa masuk beberapa hari lalu

"Berkas perkara TM baru masuk di kita Jumat tanggal 4 kemarin," kata Ade saat dikonfirmasi pada Minggu (6/11/2022).

Sementara surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkaranya sudah diterima sejak bulan lalu.

Ketika itu Kejati DKI Jakarta sudah terima SPDP berbarengan dengan penahanan Irjen Teddy, yaitu pada Senin (24/10/2022).

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Disebut Bebaskan 4 Terduga Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Baca juga: Itera Lampung Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Cerdas Pilih dan Gunakan Obat demi Kesehatan

Kemudian Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk jaksa peneliti yang akan mempelajari kelengkapan berkas perkara yang telah diserahkan, baik formil maupun materil.

"Ada 9 (jaksa peneliti)," kata Ade.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Dirinya pun telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Senin (24/10/2022).

Termasuk Irjen Teddy, terdapat empat anggota polisi lain khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang juga terlibat dalam pusaran peredaran gelap narkoba itu.

 Kini, seluruhnya sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Kemudian juga seluruh personel polisi yang terlibat sudah dicopot dari jabatannya.  

Hal itu ditegaskan Polda Metro Jaya tentang personel yang terlibat dalam kasus Irjen Teddy Minahasa.

"Sudah non job semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved