Berita Terkini Nasional
Kejati DKI Jakarta Terima Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Kasus Peredaran Narkoba
Kejati DKI Jakarta sudah terima berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan diteliti sembilan jaksa.
Irjen Teddy Minahasa diketahui ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dirinya ditangkap hasil pengembangan peredaran narkoba tepat sebelum jabat Kapolda Jawa Timur.
Ada empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni:
Baca juga: Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Beri 800 Paket Sembako ke Lansia dan Warga Miskin
Baca juga: Bawaslu Lampung Bakal Uji Petik Sebelum Batas Waktu Perbaikan Verifikasi Parpol
1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)
2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)
4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)