Penyelewengan Pupuk Subsidi di Lampung
Kronologi Polda Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Lampung Timur
Polda Lampung ungkap penyelewengan pupuk subsidi sebanyak 8,7 ton bermula dari informasi masyarakat.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Polda Lampung ungkap penyelewengan pupuk subsidi sebanyak 8,7 ton bermula dari informasi masyarakat.
Kabag Wasidik Polda Lampung AKBP M Fauzi menjelaskan pengungkapan kasus penyelewengan pupuk subsidi sekira awal bulan September tahun 2022.
Dari laporan masyarakat ke Polda Lampung, ada penyaluran pupuk subsidi yang akhirnya terungkap sebanyak 8,7 ton bukan oleh penyalur resmi.
Itulah awal kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk urea bersubsidi di Lampung.
Fauzi menjelaskan, saat itu, petugas kepolisian unit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Lampung memperoleh informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Lampung Timur.
"Ditreskrimsus Polda Lampung memperoleh informasi dari masyarakat perihal adanya kegiatan penjualan pupuk Urea bersubdisi yang dilakukan oleh seseorang yang bukan merupakan pengecer pupuk di Kab. Lampung Timur," jelas Fauzi.
Ia melanjutkan, petugas pun menyelidiki dan menemukan indikasi awal penyelewengan pupuk subsidi.
Baca juga: Breaking News Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pemuda Bertato di Bandar Lampung
Baca juga: Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi di Lampung Palsukan Laporan Penyaluran
"Selanjutnya hari Jumat (9/9/2022) sekira Jam 09.00 WIB, petugas menemukan adanya tumpukan 175 karung warna putih kemasan 50 kg di gudang toko atau warung
Berkah Abadi di Dusun IV Kedaung, Jaya Asri, Metro Kibang, Lampung Timur," jelas Fauzi.
Ia mengaku jumlah 175 karung pupuk Urea bersubsidi itu sendiri setara dengan 8,7 ton.
Diketahui, Pupuk Urea tersebut merupakan produksi PT. Pupuk Indonesia (Persero) Group.
Pada kemasan karung tersebut juga terdapat tulisan Pupuk Bersubsidi Pemerintah / Barang Dalam Pengawasan.
"Setelah dilakukan wawancara terhadap pemilik toko atau warung Berkah Abadi di lokasi diketahui pupuk tersebut berasal dari kios pupuk Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk Urea Bersubsidi di Kelurahan Sukadamai Kec. Natar Kab. Lampung Selatan,"
"Dari hasil penyelidikan juga diketahui pupuk tersebut dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Diketahui, pupuk bersubsidi tersebut dijual dengan harga antara Rp 150.000 hingga Rp 160.000 kemasan karung 50 kg.
Sedangkan pupuk tersebut seharusnya dijual dengan harga Rp 112.500 kemasan karung 50 kg.
Selanjutnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial IS dan DD.
Diketahui, IS merupakan pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di wilayah Kec. Natar Kab. Lampung Selatan.
Adapun DD sendiri merupakan pemilik Toko Berkah Abadi yang berlokasi di Dusun IV Kedaung, Kel. Jaya Asri, Metro Kibang, Lampung Timur.
Baca juga: REI Lampung Sebut Perumahan Subsidi dan Komersil Masih Diminati di Tengah Pemulihan Pandemi
Baca juga: Penduduk Usia Kerja Terdampak Covid-19 di Lampung Tinggal 0,9 Persen per Agustus 2022
Akibatnya, kedua tersangka kini terancam pidana dengan pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang - Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Jo Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 175 karung warna putih kemasan 50 kg Pupuk Urea Bersubsidi Produksi PT. Pupuk Indonesia (Persero) Group.
Satu buku catatan milik Toko Berkah Abadi
Selain itu, polisi juga mengamankan sembilan bundel laporan hasil tebus dan distribusi pupuk Urea bersubsidi pemerintah Produksi PT pupuk Indonesia bulan Januari – September 2022, Milik Kios Pupuk Bintang Jaya.
Terdapat pula dua Bundel RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Kelompok Tani Maju Jaya Desa Krawang Sari dan Banjar Negeri Kec. Natar Kab. Lampung Selatan, milik Kios Pupuk Bintang Jaya.
Kemudian satu lembar surat penunjukan pengecer pupuk Urea bersubsidi pemerintah, serta satu bundel surat perjanjian CV Agung Jaya Mandiri dengan pemilik kios pupuk Bintang Jaya berikut tiga bundel addendum.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )