Penyelewengan Pupuk Subsidi di Lampung

Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi di Lampung Palsukan Laporan Penyaluran

Modus pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 8,7 ton di Lampung Timur dengan memalsukan data laporan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kabag Wasidik Polda Lampung AKBP M Fauzi saat ekspose penyelewengan pupuk bersubsidi dengan modus palsukan data realisasi penyaluran pupuk. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung jelaskan modus dua tersangka penyelewengan pupuk subsidi sebanyak 8,7 ton di Lampung Timur. 

Modus pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 8,7 ton di Lampung Timur dengan memalsukan data laporan.

Polda Lampung menyebut dengan modus pemalsuan data laporan itu menyamarkan penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 8,7 ton di Lampung Timur.

Kabag Wasidik Polda Lampung, AKBP M Fauzi jelaskan, tersangka IS merupakan pengecer resmi pupuk Urea bersubsidi di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

IS menjual pupuk Urea bersubsidi kepada pelaku usaha di Kec. Metro Kibang, Lampung Timur.

Pelaku usaha itu bukan merupakan kelompok tani yang berhak dan beda wilayah atau rayon.

Baca juga: REI Lampung Sebut Perumahan Subsidi dan Komersil Masih Diminati di Tengah Pemulihan Pandemi

Baca juga: Penduduk Usia Kerja Terdampak Covid-19 di Lampung Tinggal 0,9 Persen per Agustus 2022

"Mereka melancarkan aksinya dengan cara memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian pupuk," ujar Fauzi, Senin (7/11/2022).

Dengan cara memalsukan itu seolah-olah pupuk subsidi yang masuk ke tersangka IS telah disalurkan ke kelompok tani.

"Jadi seolah-olah pupuk bersubsidi itu sudah disalurkan ke kelompok tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi (RDKK)," kata Fauzi.

Dia menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada bulan Januari tahun 2022, mulanya pelaku IS mendapat kuota pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton.

Ketika itu, pelaku berinisial IS selaku pemilik kios pupuk Bintang Jaya melakukan penyalahgunaan pendistribusian dan penjualan pupuk Urea bersubsidi pemerintah.

Pelaku IS sendiri mendapat pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton yang seharusnya di distribusikan kepada kelompok tani di daerah Sukadamai, Lampung Selatan.

Namun IS justru menjual 8,7 Ton pupuk tersebut kepada pihak lain yang tidak berhak menerima.

"Pupuk tersebut merupakan produksi PT. Pupuk Indonesia (Persero) Group yang seharusnya didistribusikan untuk wilayah Dusun I Suka Damai  Kec. Natar, Lampung Selatan," ujar Fauzi.

Pupuk subsidi tersebut dijual oleh IS kepada DD yang bukan kelompok tani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved