Pengeroyokan Pemuda di Bandar Lampung
Pelaku Pembunuhan Pria Bertato di Bandar Lampung Terancam Pidana Penjara 15 Tahun
Para pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dan terbukti sengaja merampas nyawa seseorang.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menerapkan pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 170, Ayat 2 ke 3 kepada DF (16) pelaku pembunuhan terhadap Saiful Anwar (27) atau pria bertato.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pelaku DF terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara karena turut mengeroyok Saiful Anwar hingga tewas.
Kombes Pol Ino Harianto sebagai Kapolresta Bandar Lampung tegaskan para pelaku yang mengeroyok Saiful Anwar dijerat pasal 338 KUHPidana karena dengan sengaja merampas nyawa seseorang.
"Jadi sebagaimana pasal 338 KUHPidana sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino
Harianto, saat menggelar ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/11/2022).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua pelaku penusukan pria bertato Saiful Anwar (27) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: DF Akui Cuma Diajak dan Pukul Korban Dua Kali pada Pria Bertato di Bandar Lampung
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Bantah Turut Gratifikasi Kasus Mantan Rektor Unila
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, dua pelaku telah ditetapkan sebagai DPO.
Kombes Pol Ino menjelaskan, pelaku berhasil diringkus setelah melakukan aksinya 10 hari lalu dan dua orang pelaku sebagai DPO.
Ia menjelaskan, kedua pelaku penusuk berstatus DPO adalah DV (20) dan FD (17), keduanya merupakan warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
"Tim terus bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, kami menetapkan kedua pelaku sebagai DPO," beber Kombes Pol Ino.
Ia mengatakan, kedua pelaku saat ini tengah dilakukan pengejaran, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Alhamdulillah baru DF ditangkap, secepatnya dua pelaku lainnya telah ditetapkan DPO segera kami tangkap," kata Kombes Pol Ino.
Ia mengatakan, pelaku bersama dua rekan lainnya mengeroyok korban hingga menyebabkan tewas.
Sebelum, Jumenah (45), keluarga korban penusukan di Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, meminta polisi segera menangkap pelaku.
"Kami hanya menuntut agar pelaku pembunuhan Saiful segera ditangkap dan dihukum dengan perbuatannya setimpal," kata Jumenah.
Jumenah menjelaskan, dirinya sudah lama tidak bertemu dengan korban.
"Saya kaget pas saya tahu kok Saiful udah tewas dibunuh," kata Jumenah.
Wanita yang sehari-harinya sebagai buruh cuci ini menjelaskan, korban tidak menetap tinggalnya.
"Korban ini sudah lama ditinggalkan oleh orangtuanya, kami hanya saudara jauh," kata
Jumenah mengungkapkan, keluarga sangat prihatin dengan kejadian tersebut.
Keluarga berharap segera terungkap pelaku tersebut.
Baca juga: Kejagung Serahkan Tanah Senilai Rp 9,7 Miliar Hasil Rampasan Negara ke Kejati Lampung
Baca juga: Berita Lampung Terkini 7 November 2022, 2 Kereta Babaranjang Tabrakan di Dekat Stasiun Rengas Bekri
Sementara itu, Ketua RT 40, Lingkungan 3, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Sofyan, menjelaskan, benar pelaku merupakan warganya.
Ada tiga warganya diduga melakukan pengeroyokan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, pada Sabtu (29/10/2022) dini hari.
"Saya turut berbelasungkawa atas meninggal korban," kata Sofyan.
Sofyan menjelaskan, ada tiga pelaku dalam pembunuhan terhadap seorang remaja.
Sementara itu dari tiga pelaku, terdapat ada satu pelaku masih pelajar.
"Berdasarkan informasi, pelaku ini mengeroyok korban hingga meninggal dunia," kata Sofyan.
Korban dikeroyok dengan dipegangi oleh dua orang dan satu pelaku memukuli hingga menusukan pisau kearah wajah korban.
"Saya meminta kepada aparat kepolisian untuk menangkap ketiga pelaku," kata Sofyan.
Sofyan mengungkapkan, satu pelaku merupakan keponakannya dan harapannya segera ditangkap.
"Saya tidak pandang bulu, berbuat pidana harus ditangkap," kata Sofyan.
Sofyan mengatakan, keponakannya tersebut tidak tahu saat ini keberadaannya.
Pihaknya berharap polisi segara menangkap tiga orang pelaku.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )