Berita Lampung

Kejagung Serahkan Tanah Senilai Rp 9,7 Miliar Hasil Rampasan Negara ke Kejati Lampung

Barang milik negara berupa aset delapan bidang tanah senilai Rp 9,7 miliar dari rampasan negara yang diserahkan Kejagung ke Kejati Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Kejati Lampung
Kejati Lampung terima objek PSP berupa aset delapan bidang tanah senilai Rp 9,7 miliar dari barang rampasan negara perkara tindak pidana korupsi dari Kejagung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serah terima aset dan penandatanganan berita acara penetapan status penggunaan (PSP) barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara di Kejati Lampung, Senin (7/11/2022).

Adapun objek PSP barang milik negara tersebut berupa aset delapan bidang tanah senilai Rp 9,7 miliar dari rampasan negara yang diserahkan Kejagung ke Kejati Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengatakan, objek PSP berupa aset delapan bidang tanah senilai Rp 9,7 miliar dari barang rampasan negara perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Alay sendiri merupakan tersangka yang terjerat kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 108 miliar.

Bos besar Bank Tripanca itu ditangkap petugas Kejati Bali di sebuah hotel pada Rabu (6/2/2019).

Berdasarkan putusan mahkamah Agung (MA), Sugiarto Wiharjo alias Alay terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: Berita Lampung Terkini 7 November 2022, 2 Kereta Babaranjang Tabrakan di Dekat Stasiun Rengas Bekri

Baca juga: Penderitaan TBC di Mesuji Lampung dapat Pengobatan dan Sembako Gratis Selama 6 Bulan

Selain itu, dia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 106,8 miliar.

Namun, Alay masih belum membayar Rp 95,8 miliar kerugian negara terkait kasus tindak pidana korupsi Bank Tripanca yang dia lakukan.

Made menjelaskan, pihaknya telah menerima aset yang disita dari Alay dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 510K/PID.SUS/2014 tanggal 02 Mei 2014.

"Ada delapan aset yang diserahterimakan dengan total Rp 9,7 miliar," ujar I Made Agus Putra.

Adapun aset itu diantaranya 6 bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 1210, 1211, 1212, 628, 629, 630 dengan total luas 56,358 meter persegi.

Keenam tanah tersebut berlokasi di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dengan nilai aset lebih dari Rp 4,7 miliar.

Made melanjutkan, akan diperuntukan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

Selain itu, aset tersebut juga akan dibangun lapangan tembak serta rumah tanahan kejaksaan.

"Aset tersebut akan digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti, lapangan tembak dan rumah tanahan kejaksaan,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved