Berita Lampung
Kejagung Serahkan Tanah Senilai Rp 9,7 Miliar Hasil Rampasan Negara ke Kejati Lampung
Barang milik negara berupa aset delapan bidang tanah senilai Rp 9,7 miliar dari rampasan negara yang diserahkan Kejagung ke Kejati Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Kejati Lampung
Kejati Lampung terima objek PSP berupa aset delapan bidang tanah senilai Rp 9,7 miliar dari barang rampasan negara perkara tindak pidana korupsi dari Kejagung.
Kemudian, aset yang lainnya yakni dua bidang tanah dengan SHM Nomor 262, dan 280 dengan total luas 4.774 meter persegi.
Dua buadang tanah tersebut berlokasi di Jalan Sultan Sahrir, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro, Kota Metro, Provinsi Lampung yang juga bernilai total lebih dari Rp 4,7 miliar.
Menurut Made, tanah tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan oleh Kejaksaan Negeri Metro.
Baca juga: Kejati Lampung Geledah Ruang Pajak BPPRD Bandar Lampung, Sita Beberapa Dokumen
Baca juga: BPKP Lampung Terima Pencabutan Audit Anggaran KONI oleh Kejati Lampung
"Rencananya akan dimanfaatkan sebagai Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Metro," jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )