Berita Lampung
Kejati Lampung Geledah Ruang Pajak BPPRD Bandar Lampung, Sita Beberapa Dokumen
Penggeledahan ruang pajak BPPRD Bandar Lampung, dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah ruang pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Kamis (3/11/2022) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Penggeledahan ruang pajak BPPRD Bandar Lampung, dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, tim penyidik menggeledah ruang pajak BPPRD Bandar Lampung mulai pukul 08.30 WIB hingga 10.20 WIB.
Hutamrin mengatakan, penggeledahan disambut Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Yanwardi dan Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung, Andre Setiawan.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada retribusi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
"Alhamdulillah kami telah selesai melalukan penggeledahan selama dua jam lamanya," kata Hutamrin.
Baca juga: Kemensos Bantu Biaya Pendidikan Anak Korban Banjir Lampung Selatan
Baca juga: Andi Desfiandi Sidang Perdana 9 November, Kasus Dugaan Suap Mahasiswa Baru Unila
Ia menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya menemukan beberapa dokumen untuk memperkuat penyidikan pada tipikor retribusi sampah oleh DLH.
Hutamrin mengatakan, dokumen tersebut diamankan mulai dari tahun-tahun sebelumnya berkaitan dengan penyidikan di DLH Bandar Lampung.
"Ada beberapa dokumen yang kami ambil untuk selanjutnya dipilah dulu, apakah punya nilai pembuktian atau tidak," kata Hutamrin.
"Baik sekali tanggapan dari Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mendukung dalam penegakan hukum," terusnya.
Kejati Lampung mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi yang telah memfasilitasi tim untuk melakukan penggeledahan.
Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi membenarkan tim dari Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan di ruang pajak Kantor BPPRD Kota Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, penyidik Kejati Lampung telah mengambil dokumen-dokumen retribusi pajak.
Dokumen lainnya yang diambil seperti buku register, surat menyurat dan beberapa data terdahulu.
"Dokumen-dokumen dan data sudah kami serahkan dan hari ini Kejati Lampung mengambil data tambahan saja," kata Yanwardi.