Berita Lampung
Andi Desfiandi Sidang Perdana 9 November, Kasus Dugaan Suap Mahasiswa Baru Unila
PN Tanjungkarang menjadwalkan sidang perdana tersangka Andi Desfiandi selaku penyuap Rektor Unila Prof Karomani pada Rabu 9 November.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjadwalkan sidang perdana untuk tersangka Andi Desfiandi selaku penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani pada Rabu 9 November mendatang.
Hal ini diungkapkan Humas PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono pada Rabu (2/11/2022).
Hendro mengatakan, persidangan tersangka Andi Desfiandi telah masuk dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tanjungkarang nomor perkara 29 pidana khusus tindak pidana korupsi (pidsus tipikor) tahun 2022.
Hendro menjelaskan, perkara tersangka Andi Desfiandi sudah didaftarkan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo ke PN Tanjung Karang pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Benar tersangka Andi Desfiandi akan disidangkan pada Rabu (9/11/2022) mendatang di PN Tanjungkarang di Ruang Bagir Manan," kata Hendro.
Ia meneruskan, PN Tanjungkarang juga telah menetapkan Aria Verronica sebagai Ketua Majelis (KM) persidangan Andi Desfiandi.
Baca juga: Denny Caknan Bius Penonton di Bandar Lampung dengan Lagu Angel hingga Los Dol
Baca juga: Melihat Rumah Sakit Gajah TNWK di Lampung Timur, Pertama dan Satu-satunya di Indonesia
Sementara dua anggotanya yakni Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
Selain jadwal persidangan, Hendro juga menjelaskan bahwa tersangka penyuap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Andi Desfiandi didakwa dengan tiga pasal alternatif.
Yakni, pasal 5 ayat 1 huruf A, kedua pasal 5 ayat 1 huruf B, dan ketiga pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Jadi ada tiga pasal alternatif dakwaan terhadap Pak Andi Desfiandi," kata Hendro.
Seperti diketahui, Andi Desfiandi merupakan tersangka dari pihak swasta selaku terduga pemberi suap kepada Rektor Unila Prof Karomani. Andi Desfiandi diduga menyuap Karomani agar anggota keluarganya diterima di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur mandiri tahun 2022.
Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya dari pihak Unila. Yakni Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Ketiga pihak ini telah diberhentikan dari jabatannya masing-masing.
Akan Total
Pengacara Andi Desfiandi, Ahmad Handoko, ikut membenarkan jadwal sidang perdana pada 9 November 2022.
Ia mengatakan, kuasa hukum telah menerima berkas dakwaan dari penyidik KPK dan sedang dipelajari.