Berita Lampung
Andi Desfiandi Sidang Perdana 9 November, Kasus Dugaan Suap Mahasiswa Baru Unila
PN Tanjungkarang menjadwalkan sidang perdana tersangka Andi Desfiandi selaku penyuap Rektor Unila Prof Karomani pada Rabu 9 November.
Editor:
Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Gedung PN Tanjungkarang. Andi Desfiandi Sidang perdana 9 November, kasus dugaan suap mahasiswa baru Unila.
"Dakwaan ada 17 lembar dan kita bakal menggunakan tiga pasal untuk dakwaan Andi Desfiandi yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a, 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13," jelas Agung saat diwawancarai di PN Tanjungkarang, Selasa (1/11).
Ia mengungkapkan, dalam berkas perkara tersebut terdapat 48 saksi, namun akan dipilih saksi-saksi yang dibutuhkan untuk pembuktian.
"Untuk saksi tentu yang terkait langsung. Penerima suap juga pasti akan dipanggil juga sebagai saksi," jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )