Berita Lampung

Andi Desfiandi Sidang Perdana 9 November, Kasus Dugaan Suap Mahasiswa Baru Unila

PN Tanjungkarang menjadwalkan sidang perdana tersangka Andi Desfiandi selaku penyuap Rektor Unila Prof Karomani pada Rabu 9 November.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Gedung PN Tanjungkarang. Andi Desfiandi Sidang perdana 9 November, kasus dugaan suap mahasiswa baru Unila. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjadwalkan sidang perdana untuk tersangka Andi Desfiandi selaku penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani pada Rabu 9 November mendatang.

Hal ini diungkapkan Humas PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono pada Rabu (2/11/2022).

Hendro mengatakan, persidangan tersangka Andi Desfiandi telah masuk dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tanjungkarang nomor perkara 29 pidana khusus tindak pidana korupsi (pidsus tipikor) tahun 2022.

Hendro menjelaskan, perkara tersangka Andi Desfiandi sudah didaftarkan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo ke PN Tanjung Karang pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Benar tersangka Andi Desfiandi akan disidangkan pada Rabu (9/11/2022) mendatang di PN Tanjungkarang di Ruang Bagir Manan," kata Hendro.

Ia meneruskan, PN Tanjungkarang juga telah menetapkan Aria Verronica sebagai Ketua Majelis (KM) persidangan Andi Desfiandi.

Baca juga: Denny Caknan Bius Penonton di Bandar Lampung dengan Lagu Angel hingga Los Dol

Baca juga: Melihat Rumah Sakit Gajah TNWK di Lampung Timur, Pertama dan Satu-satunya di Indonesia

Sementara dua anggotanya yakni Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

Selain jadwal persidangan, Hendro juga menjelaskan bahwa tersangka penyuap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Andi Desfiandi didakwa dengan tiga pasal alternatif.

Yakni, pasal 5 ayat 1 huruf A, kedua pasal 5 ayat 1 huruf B, dan ketiga pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Jadi ada tiga pasal alternatif dakwaan terhadap Pak Andi Desfiandi," kata Hendro.

Seperti diketahui, Andi Desfiandi merupakan tersangka dari pihak swasta selaku terduga pemberi suap kepada Rektor Unila Prof Karomani. Andi Desfiandi diduga menyuap Karomani agar anggota keluarganya diterima di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur mandiri tahun 2022.

Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya dari pihak Unila. Yakni Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Ketiga pihak ini telah diberhentikan dari jabatannya masing-masing.

Akan Total

Pengacara Andi Desfiandi, Ahmad Handoko, ikut membenarkan jadwal sidang perdana pada 9 November 2022.

Ia mengatakan, kuasa hukum telah menerima berkas dakwaan dari penyidik KPK dan sedang dipelajari.

"Kami sedang membahas terkait pembelaan kepada klien kami Pak Andi Desfiandi," kata Handoko.

"Nanti akan sampaikan di dalam persidangan nanti pada Rabu pekan depan," beber Handoko.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin dalam persidangan pekan depan.

Handoko menjelaskan, materi pembelaan tengah dipelajari untuk membela klien.

"Kami secara prinsipnya akan selalu koperatif dalam persidangan," kata Handoko.

"Lihat saja nanti dinamika persidangan nanti, kami akan memberikan pembelaan hukum kepada klien kami secara total," kata Handoko.

Ia mengatakan, klien dan pengacara prinsipnya akan koperatif.

"Kami sudah punya arah pembelaannya dan ada tujuh pengacara yang akan diturunkan dalam persidangan pekan depan," cetus Handoko.

Kondisi Karomani

Selain itu, Handoko juga mengatakan, klien lainnya Prof Karomani saat ini dalam keadaan sehat walafiat.

"Berkasnya Pak Karomani belum lengkap (P21) dan masih diperpanjang penahanannya dan belum tahu sidangnya kapan," kata Handoko.

"Saat ini klien kami Pak Karomani sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sudah ada puluhan saksi telah diperiksa," kata Handoko.

Handoko mengungkapkan, persidangan Karomani juga nantinya digelar di PN Tanjungkarang.

Sebelumnya, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah menyerahkan beberapa berkas ke PN Tanjung Karang.

Diantaranya, berkas dakwaan, surat permohonan untuk disidangkan, berkas perkara, dan daftar barang bukti.

"Dakwaan ada 17 lembar dan kita bakal menggunakan tiga pasal untuk dakwaan Andi Desfiandi yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a, 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13," jelas Agung saat diwawancarai di PN Tanjungkarang, Selasa (1/11).

Ia mengungkapkan, dalam berkas perkara tersebut terdapat 48 saksi, namun akan dipilih saksi-saksi yang dibutuhkan untuk pembuktian.

"Untuk saksi tentu yang terkait langsung. Penerima suap juga pasti akan dipanggil juga sebagai saksi," jelasnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved