Berita Lampung
Nama Baiknya Dicemarkan, Warga Natar Lampung Selatan Melapor ke Polda Lampung
Warga Natar, Lampung Selatan laporkan pemilik akun facebook Ernida Sari ke Polda Lampung karena diduga mencemarkan nama baik.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Diduga melakukan pencemaran nama baik, pemilik akun Facebook atas nama Ernida Sari dilaporkan ke Mapolda Lampung.
Akun Facebook atas nama Ernida Sari diduga telah memposting video dianggap telah mencemarkan nama baik pelapor atas nama Yudia Wati, warga Kelurahan Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan.
Hal itu tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/1233/XI/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 7 November 2022.
"Ini tindak lanjut teguran kami terkait penyiaran video di akun medsos Facebook terlapor Ernida Sari," ujar Muhammad Nasrullah selaku penasehat hukum pelapor saat dimintai keterangan, Selasa (8/11/2022).
Menurut Nasrullah, perbuatan terlapor telah menyerang kehormatan, pencemaran nama baik hingga menimbulkan kerugian bagi kliennya.
Dikatakannya, pihaknya melayangkan laporan polisi lantaran pemilik akun tidak memperlihatkan itikad baik kepada keluarga pelapor.
Pasalnya pihak pelapor sebelumnya telah melayangkan peringatan berupa somasi kepada terlapor, namu terguran itu seakan diacuhkan pihak terlapor.
"Kami sudah beritikad baik tapi terlapor tidak ada itikad baiknya, maka kami laporkan Ernida Sari cs,”
"Di situ juga termasuk ada salah satu oknum dibelakangnya akan kami minta untuk proses juga," imbuh Nasrul sapaan akrab Muhammad Nasrullah.
Terkait potongan video dimaksud, Nasrul menjelaskan, postingan pada akun Ernida Sari tersebut bernarasikan kalimat-kalimat tidak pantas hingga memperlihatkan wajah pelapor.
"Jadi begitu muncul video itu, otomatis menimbulkan kesan negatif yang mengakibatkan pelapor merasa malu," lanjut Nasrul.
Dijelaskannya, pihaknya mempersangkan terlapor Ernida Sari tentang peristiwa pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (3).
Selain itu, pihaknya turut melampirkan barang bukti berupa screenshot dan potongan video hingga 2 saksi dalam laporan kepolisian tersebut.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara, kami akan kawal perkara ini dan berharap kepolisian bisa profesional, menindak jelas pihak bersalah serta cepat menindaklanjuti laporan ini," ungkap dia.
Sementara itu, kakak pelapor Antoni (43) menambahkan, sang adik turut mengalami kerugian materil akibat dugaan tindakan pemerasan telah dilakukan pihak-pihak terlapor saat proses perdamaian.