Berita Lampung
Ada Covid Omicron XBB di Lampung, Pengawasan Pelaku Perjalanan Ditingkatkan
Peningkatan pengawasan pelaku perjalanan dilakukan dalam upaya mencegah persebaran Covid Omicron XBB.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan setelah ditemukannya kasus Covid Omicron XBB di Lampung.
Prioritas peningkatan pengawasan pelaku perjalanan dampak kasus Covid Omicron XBB di Lampung tersebut selain di Pelabuhan Kargo di Panjang, juga di Bandara Radin Intan II dan Pelabuhan Bakauheni.
Peningkatan pengawasan pelaku perjalanan dilakukan dalam upaya mencegah persebaran Covid Omicron XBB.
Terlebih, saat ini, sudah ada satu kasus konfirmasi Covid Omicron XBB di Provinsi Lampung.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Marjunet Danoe mengatakan pengawasan tersebut akan lebih diutamakan kepada pelaku perjalanan luar negeri.
Hal tersebut merujuk pada edaran dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI.
Baca juga: Warga Bandar Lampung Gagal Lihat Gerhana Bulan Langsung Akibat Faktor Cuaca
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Perampokan BRI Link di Labuhan Dalam, Bandar Lampung Jaringan Lokal
Adapun surat itu ialah mengenai upaya deteksi dini dan pengetatan penerapan protokol kesehatan di pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri.
"Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan panjang, dan Bandara Radin Inten II, kami terus sediakan sedia staf di sana," ucap Marjunet Danoe saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/11/2022).
Pengawasan tersebut, juga akan diikuti oleh sejumlah pemeriksaan sesuai dengan prosedur tetap (protap) pengecekan Covid-19.
"Pengecekan suhu tubuh, pengecekan gejala yang lain seperti batuk, flu dan lainnya akan tetap dilakukan di pintu-pintu masuk tersebut," terang dia.
"Orang-orang yang terdeteksi demam, yang suhu tubuhnya lebih dari 37 derajat atau memiliki gejala lain akan lanjut ke pemeriksaan PCR," lanjutnya.
Nantinya, jika ada pelaku perjalanan yang terindikasi terjangkit Covid-19, maka selanjutnya orang tersebut akan ditangani sebagaimana penanganan pasien Covid-19.
"Seperti penanganan biasanya, kita akan periksa riwayat perjalanannya," sebutnya.
"Lalu juga diperiksa riwayat kontak hingga dilakukan pengamatan bagaimana kondisi hingga 14 hari ke depan," ucap dia.
Sebelumnya, Pemprov Lampung sudah melaporkan adanya kasus Covid-19 varian baru, yakni varian Omicron XBB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengawasan-pelaku-perjalanan-di-tingkatkan-karena-kasus-Covid-Omicron-XXB-ditemukan-di-Lampung.jpg)