Berita Terkini Nasional

Alasan Polisi Tak Dapat Sita Barang Bukti Kebaya Merah

Polda Jatim tak dapat menyita barang bukti kebaya warna yang dikenakan pemeran perempuan dalam video dewasa.

Editor: taryono
Kolase Video Viral / TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Foto ilustrasi, adegan dalam video dewasa yang viral (kiri), dua pemeran saat digelandang penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Polda Jatim tak dapat menyita barang bukti kebaya warna yang dikenakan pemeran perempuan dalam video dewasa. 

Tribunlampug.co.id, Jakarta - Polisi tak dapat menyita barang bukti kebaya warna yang dikenakan oleh pemeran perempuan dalam video dewasa.

Pasalnya, Kebaya Merah tersebut ikut terbakar saat rumahnya mengalami kebakaran beberapa bulan lalu.

Diketahui, dua pemeran video dewasa Kebaya Merah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Pemeran pria dalam video Kebaya Merah, ACS, diketahui merupakan warga Surabaya.

Sedangkan, pemeran perempuan yakni AH merupakan warga Malang.

Baca juga: Iis Dahlia Larang Nadya Mustika Cari Pengganti Rizki DA

Baca juga: Mobil Mewah Rizky Billar Disebut Pinjaman, Sang Kakak Langsung Pamer BPKB

Keduanya ditangkap di kawasan Medokan, Surabaya, Minggu (6/11/2022).

Namun, penyidik tidak dapat menyita barang bukti kebaya warna merah yang dikenakan oleh pemeran perempuan dalam video asusila itu.

Berdasarkan pengakuan AH, Kebaya Merah tersebut ikut terbakar saat rumahnya mengalami kebakaran beberapa bulan lalu.

"Barang bukti tidak bisa dihadirkan karena menurut pengakuan tersangka sudah terbakar saat rumah tersangka kebakaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

Sementara itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka, dan satu invoice atau tagihan pemesanan hotel.

Di dalam hard disk tersebut, polisi menemukan 92 rekaman video dewasa.

"Dari barang bukti yang kami sita, dalam sebuah laptop warna hitam didapatkan 92 video dewasa," ungkap Farman, Selasa, dilansir Kompas.tv.

"Video tersebut hasil produksi mereka berdua selama kurang lebih satu tahun," sambungnya.

Baca juga: Reaksi Raffi Ahmad Saat Ditodong Bayar Tunggakan Cicilan Rumah Jessica Iskandar

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Selain video, polisi juga menemukan ratusan foto tak senonoh hasil produksi kedua tersangka.

Foto-foto tersebut, kata Farman, diduga turut diperjualbelikan oleh para tersangka.

"Dan ada juga kami temukan 100 foto tak senonoh," jelas dia.

Ada Pesanan Pakai Kebaya Merah

Diberitakan TribunJatim.com, pemilihan kostum Kebaya Merah dalam pembuatan video dewasa berdurasi 16 menit itu ternyata merupakan pesanan pelanggan.

Pemeran video Kebaya Merah tersebut memperoleh pesanan dari seseorang melalui direct message (DM) akun Twitter yang dikelola keduanya.

Mereka mengelola dua akun Twitter bernama @ainturslvt dan @meamora.

"Penjualan melalui Telegram, ketika ada endors pesanan yang masuk di Twitter."

"Setelah dibuat dikirim ke Telegram."

"Pembayaran melalui payment gateway di Indonesia," jelas Farman, Selasa.

Kedua tersangka memperoleh pesanan pembuatan video dari pembeli pada awal Maret 2022 lalu.

Si pembeli berminat dengan tema penggunaan kostum kebaya warna merah bertempat di kamar hotel.

"Kronologi Maret 2022, AH menerima DM Twitter dari akun Twitter yang diselidiki dan meminta untuk membuat konten dengan tema resepsionis hotel, dengan dibayar diterima Rp 750 ribu," ungkap Farman.

Kedua tersangka lalu melakukan reservasi pemesanan sebuah kamar hotel yang berlokasi di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya, Selasa (8/3/2022).

"Dengan uang itu mereka pesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan Kebaya Merah, seolah-olah sebagai karyawan hotel," terang Farman.

Sebelumnya, kedua pemeran video dewasa tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/11/2022).

Kedua pemeran video Kebaya Merah ini terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

2. Kekerasan seksual;

3. Masturbasi atau onani;

4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

5. Alat kelamin; atau

6. Pornografi anak.

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016.

Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Diketahui, Kebaya Merah sempat trending di Twitter.

Warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video dewasa antara seorang perempuan berkebaya merah dengan seorang pria.

Dalam video viral di TikTok dan Twitter, perempuan Kebaya Merah tersebut melakukan adegan tak senonoh di dalam kamar hotel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved