Berita Lampung
DP3AKB Pesisir Barat Akan Fasilitasi 13 Siswa yang Dikeluarkan Agar Bisa Kembali Sekolah
DP3AKB Pesisir Barat akan memfasilitasi agar 13 siswa yang dikeluarkan oleh pihak sekolah agar bisa kembali sekolah.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung Toni Fisher angkat bicara terkait keputusan yang diambil oleh pihak Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN1 Krui) yang memberikan sanksi berat kepada 13 siswa yang melanggar aturan kedisiplinan.
Diketahui ke 13 siswa tersebut diarahkan pihak sekolah untuk mencari sekolah lain sebab telah melanggar kedisplinan dan telah mencapai jumlah 100 poin pelanggaran.
Toni Fisher selaku pemerhati hak perempuan dan anak mempertanyakan keputusan yang diambil oleh pihak sekolah MAN1 Krui tersebut.
Menurutnya, seharusnya pihak sekolah MAN1 Krui memahami penerapan sekolah ramah anak yang dicetuskan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian pendidikan, kementrian agama dan kementrian PPPA.
"Semestinya Kepala Sekolah MAN1 Krui itu memahami bahwa dalam program sekolah ramah anak tidak hanya berbicara infrastruktur saja, tapi bagaimana paradigma mendidik dan mengajar ada perubahan," jelasnya.
Para pendidik dan warga sekolah itu kata dia, semestinya harus mengerti dan memahami hak-hak anak.
Sekolah juga seharusnya punya program yang berbasis hak anak.
"Hal itu tertera di Undang–undang perlindungan anak juga tertera jelas di konvensi hak anak melalui Kepres 36 tahun 1990," katanya.
"Di sana dijelaskan dalam pasal 28, 29 tentang hak-hak anak di bidang pendidikan, dan juga tertera di pasal 54 undang undang perlindungan anak," sambungnya.
Lanjutnya, ia mendorong agar Kemenag provinsi Lampung untuk mengadakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan penerapan madrasah ramah anak di sekolah tersebut.
Sehingga perlindungan anak benar-benar dilaksanakan oleh semua pihak stakeholder.
Kemudian, Toni Fisher juga meminta pihak sekolah agar memperhatikan karakter lingkungan daerah dan keadaan jaman dalam membuat aturan tata tertib sekolah.
"Seharusnya bila sekolah mau membuat peraturan tata tertib sekolah harus melihat juga pada karakter lingkungan daerah serta keadaan jaman," ungkapnya.
Sementara itu Plt Kepala sekolah MAN1 Krui Hifzon Kurnia Menjelaskan alasan pihaknya mengeluarkan ke 13 siswanya tersebut.
Menurutnya, para siswa-siswi tersebut dikeluarkan atau diarahkan mencari sekolah lain karena sudah banyak melakukan pelanggaran.