Berita Lampung

Polsek Kalirejo Bongkar Tempat Produksi Uang Palsu di Lampung Tengah

Terbongkarnya tempat produksi uang palsu ini bermula dari keresahan masyarakat pedagang Pasar Kalirejo, Lampung Tengah. 

Dok. Polres Lampung Tengah
Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari tempat produksi uang palsu di wilayah hukum Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung TengahPolisi membongkar tempat produksi uang palsu di tempat indekos wilayah Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah.

Terbongkarnya tempat produksi uang palsu ini bermula dari keresahan masyarakat pedagang Pasar Kalirejo, Lampung Tengah

Masyarakat yang resah dengan peredaran uang palsu ini lantas menginformasikan ke Polsek Kalirejo, Lampung Tengah. Kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan. 

Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mengungkapkan,selain membongkar tempat produksi uang palsu, juga berhasil menangkap dua pelaku.

Yakni IB (34) warga  Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah, dan PP alias Elen (34) Warga Desa Negara Ratu Kecamatan Natar, Lampung Selatan. 

Tertangkapnya kedua pelaku bermula dari ditemukannya uang palsu pecahan 100 ribu beredar di komplek pertokoan Pasar Kalirejo.

Baca juga: Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah Tangkap 2 Pelaku Pencurian

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Bantah Turut Gratifikasi Kasus Mantan Rektor Unila

"Dari hasil temuan itu, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan mendalam," kata Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (9/11/2022).

Kapolsek mengatakan, dari penyelidikan tersebut mendapat informasi dua orang lelaki dari luar kecamatan.

Diduga keduanya memiliki keterkaitan dengan beredarnya uang palsu yang meresahkan wilayah Kalirejo.

"Mereka diketahui tinggal indekos di Dusun II Kampung Kalirejo, Lampung Tengah," kata Kapolsek.

Lantas Kapolsek Iptu Junaidi beserta Tekab 308 dan Kanit Reskrim Polsek Kalirejo Ipda Ferry menggali keterangan lebih dalam.

"Kami mendapatkan keterangan dari sejumlah warga tentang keberadaan pelaku, dan saat itu langsung dilakukan penggerebekan di kontrakan kedua tersangka," kata Iptu Junaidi.

Petugas melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku dan menggeledah tempat kost dengan didampingi oleh RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Iptu Junaidi, polisi menemukan sejumlah barang-bukti yakni uang palsu siap edar senilai Rp 1,1 juta.

Hasil print out uang dalam bentuk lembaran (belum dipotong) senilai Rp 16,4 juta.

Sambung Junaidi, pihaknya juga mendapati print out uang pecahan kertas 100 ribu yang sudah dipotong sebanyak 23 lembar.

Lalu uang pecahan kertas 100 ribu belum dipotong sebanyak 21 lembar, uang pecahan rupiah 50 ribu sebanyak 2 lembar, dan uang kertas pecahan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar. 

Selain barang bukti uang palsu dalam bentuk lembaran dan potongan, kepolisian juga mengamankan barang bukti alat yang digunakan untuk mencetak uang.

Alat yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu berupa Printer merk CANON tipe pixma mp 287 c.

Selain itu barang bukti besi klip penjepit kertas, lem merk joyko warna kuning 5 buah, handphone merk oppo a 74 warna hitam, dompet tersangka warna coklat, dan 5 lembar sketsa tanda air uang rupiah.

Baca juga: Teriakan Maling, Buat 2 Pemuda Tertangkap Rampas Ponsel di Gunung Sugih Lampung Tengah

Baca juga: Puslitbang Polri Teliti Penerapan Restorative Justice di Lampung Tengah 

Lalu kertas roti 1 bundel dan gunting warna kuning.

Para pelaku, lanjutnya, diketahui mencetak sendiri uang palsu tersebut menggunakan sketsa dan diedarkan kepada masyarakat.

"Saat ini kedua pelaku berikut barang-bukti diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut, " ungkap Kapolsek Iptu Junaidi. 
 
Dia menekankap kepada setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu.

Dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.

"Hal itu tertuang dalam pasal 36 ayat (1),(2),(3) uu no 7 tahun 2011 tentang mata uang," kata Kapolsek.

Pihak kepolisian mengingatkan kepada masyarakat untuk teliti perihal peredaran uang palsu.

Iptu Junaidi mengimbau agar masyarakat waspada dan teliti dengan setiap transaksi keuangan dan menggunakan metode yang telah diketahui untuk melihat uang palsu.

"Para pemilik toko/swalayan juga bisa gunakan lampu UV untuk tiap transaksi dari konsumen agar tidak menjadi korban uang palsu," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved