Berita Lampung
Transmart Lampung Bantah Adanya Penyegelan, Atan: Hanya Ditempel Stiker
Pihak Transmart Lampung membantah adanya kabar penyegelan akibat menunggak PBB selama dua tahun.
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Transmart Lampung dikabarkan telah menunggak PBB selama dua tahun, yang membuat Transmart Lampung disegel.
Saat dikonfirmasi oleh Tribun Lampung, Rabu 9 November 2022, Store Control Head Transmart Lampung Atan Ifan membantah adanya kabar penyegelan tersebut.
Menurutnya Transmart Lampung hanya terlambat membayar PBB selama dua bulan.
Namun keterlambatan itu tidak pernah membuat Transmart Lampung sampai disegel.
"Di Transmart Lampung hanya ditempel stiker pemberitahuan kalau belum membayar PBB," kata Atan
Namun stiker itu telah dilepas oleh UPT Way Halim pada tanggal 9 November 2022.
Baca juga: Mobil Tangki Bermuatan Tetes Tebu Terperosok ke Jurang di Lampung Utara, Sopir Selamat
Baca juga: JPU KPK Sebut Andi Desfiandi Janjikan Furniture untuk Gedung Lampung Nahdliyin Center
Sebab Transmart Lampung telah lunas membayar PBB, berikut denda berjalan akibat keterlambatan.
Transmart Lampung pun sudah menyetorkan bukti pembayarannya ke UPT Way Halim ditanggal yang sama dengan pelepasan stiker itu.
"Untuk warga Lampung saya beritahukan, kalau Transmart Lampung hanya ditempel stiker, dan stiker itu sudah dilepas," ucap Atan.
Sehingga bagi warga Lampung yang ingin datang ke Transmart Lampung silakan langsung datang.
Sebab Transmart Lampung buka masih buka seperti biasa.
Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB dengan Tagihan Rp 50-100 Ribu
Berita lain, Pemerintah Kota Bandar Lampung menggratiskan bagi wajib pajak (Wp) dengan tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp 50-100 ribu.
"Bagi masyarakat dengan pajak PBB Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu kita gratiskan pembayarannya," kata Wali Kota Eva Dwiana setelah penyerahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) kepada para camat se Bandar Lampung di Gedung Semergou, Selasa 22 Februari 2022.
Sementara untuk PBB Rp 100 Ribu sampai dengan Rp 300 ribu akan diberikan 30 persen potongan.