Berita Lampung
HP Milik Remaja di Way Kanan Raib saat Bermain di Rumah Temannya
Remaja di Way Kanan yang menjadi korban pencurian HP bernama Rifki Setiawan (18) warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi polisi
Barang bukti HP milik korban Rifki Setiawan yang di curi oleh DP diamankan anggota Polsek Blambangan Umpu, Sabtu (5/11/2022). HP milik remaja di Way Kanan raib saat bermain di rumah temannya.
Tersangka inisial DP (18) berdomisili di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Penangkapan DP, dilakukan pada Sabtu (05/11/2022) pukul 17:30 WIB, oleh Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu.
Pada penangkapan itu, anggota melakukan penggeledahan rumah, mengamankan barang bukti di rumah tersangka DP di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“DP diancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Berita Terkait