Berita Lampung

HP Milik Remaja di Way Kanan Raib saat Bermain di Rumah Temannya

Remaja di Way Kanan yang menjadi korban pencurian HP bernama Rifki Setiawan (18) warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi polisi
Barang bukti HP milik korban Rifki Setiawan yang di curi oleh DP diamankan anggota Polsek Blambangan Umpu, Sabtu (5/11/2022). HP milik remaja di Way Kanan raib saat bermain di rumah temannya. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Seorang remaja di Way Kanan menjadi korban pencurian HP. 

Aksi pencurian HP milik remaja di Way Kanan terjadi pada Sabtu 22 Oktober 2022.

Remaja di Way Kanan yang menjadi korban pencurian HP bernama Rifki Setiawan (18) warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

HP Xiaomi Redmi Note 10 5 G warna hijau milik korban dibawa pencuri ketika bermain di rumah temannya, Da (18) di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menjelaskan kronologis kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (22/10/2022) pukul 01:30 WIB.

Saat korban Rifki Setiawan sedang berkumpul di rumah saksi Da di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Baca juga: Dinas P3AP2KB Siap Beri Pendampingan Psikologis terhadap Korban Asusila di Metro

Baca juga: Pencuri Burung Kicau Resahkan Warga Lampung Selatan Tertangkap, Asal Bandar Lampung

Korban bersama temannya berinisial De, Wa, DP, AK, AO, Sa, AN dan DF.

Setelah itu, korban meletakkan satu unit HP merk Xiaomi Redmi Note 10 5 G warna hijau di atas kasur di ruang tamu tempat korban mengobrol bersama teman-temannya.

Kemudian korban masuk ke dalam kamar Da bersama dengan De, AK, dan AN untuk mengobrol.

Sementara Sa, Wa, AK, DF, dan DP (pelaku) berada di ruang tamu.

Sekitar satu jam korban keluar dari kamar, ternyata HP milik korban sudah hilang.

“Di ruang tamu hanya ada AK dan DF yang sudah tidur,” kata Kapolsek, Kamis (10/11/2022).

Melihat HP nya tidak lagi di lokasi, korban langsung melapor ke Polsek Baradatu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Anggota kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan keterangan.

Dimana, lanjut Yudi Taba, DP yang sebelumnya ditangkap dalam perkara yang lain (pencurian biasa), DP mengaku telah melakukan pencurian HP milik korban Rifki Setiawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved