Rektor Unila Ditangkap KPK

KPK Bakal Hadirkan 21 Saksi dari Unila dan Penyuap di Sidang Andi Desfiandi

JPU KPK rencananya hadirkan 21 saksi pembuktian kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 yang menyeret Prof Karomani dan juga Andi Desfiandi.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Terdakwaan Andi Desfiandi saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Rabu (9/11/2022) lalu dan untuk agenda selanjutnya JPU KPK mulai hadirkan 21 saksi dari Unila dan penyuap. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) akan hadirkan saksi dari pihak Universitas Lampung (Unila) dalam sidang terdakwa Andi Desfiandi.  

Sidang  pembuktian terdakwa Andi Desfiandi dalam perkara mantan Rekto Unila Prof Karomani rencanya akan dilanjutkan pada pekan depan pada Rabu (16/11/2022).

JPU KPK rencananya hadirkan 21 saksi dalam agenda pembuktian kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 yang menyeret Prof Karomani dan juga Andi Desfiandi.

Agung Satrio Wibowo, selaku JPU KPK mengatakan jika saksi yang akan dihadirkan yakni dari unsur Unila dan pihak penyuap.

"Itu total kemungkinan 21 saksi tapi belum kita tentukan," kata dia.

"Unsurnya dari Unila dan yang terkait dengan pemberian (suap) itu," kata Agung Satrio Wibowo.

Baca juga: Keluarga Korban Minta Sopir Truk Tangki Dihukum, Tewaskan Pemotor di Jalintim Mesuji

Baca juga: Modus Diimingi Pekerjaan, Pelaku Bawa Kabur Motor Warga Kuripan Bandar Lampung

Sebelumnya, saat sidang dakwaan, Rabu (9/11/2022) JPU menyebut bahwa Andi Desfiandi memberikan uang senilai Rp 250 juta kepada Prof Karomani.

Uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk memaskkan dua orang agar dapat kuliah di Fakultas Kedokteran Unila.

"Iya uang Rp 250 juta itu untuk dua orang," kata Agung.

"Kalau dari keterangan dia (Andi Desfiandi)  kedua orang itu masih keluarganya, Tapi nanti kita pembuktian bisa didengarkan bagaimana pembuktian lengkapnya," jelasnya

Diketahui, uang tersebut diberikan melalui Mualimin yang merupakan orang terdekat Karomani.

Dalam sidang dakwaan juga, Agung Satrio juga mengatakan jika Andi Alfian sempat datang ke rumah Karomani bersama Ary Meizari Alfian.

Terkait hal tersebut, JPU KPK pun mengatakan pihaknya akan berusaha untuk menghadirkan Ary Meizari sebagai saksi dalam sidang pembuktian.

"Sebisa mungkin (Ari Meizari) kita minta untuk menjadi saksi, karena untuk pembuktian kita mengacu kepada dakwaan," kata agung

"Jadi pada yang kita dakwakan nanti akan kita buktikan di sidang pembuktian," ujarnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved