Berita Terkini Nasional

Momen Ferdy Sambo Berpelukan dengan ART Jadi Sorotan Pakar Hukum

"Ini persidangan kan belum mulai, ya jangan dipertontonkan di depan persidangan," jelas Jamin dikutip dari Kompas Tv, Selasa (8/11/2022).

Editor: Indra Simanjuntak
Capture KompasTV
Ferdy Sambo dan Susi sang ART berpelukan usai sidang kasus pembunuhan Brigadir J. 

Pelukan Susi pun dibalas dengan sapaan dari Putri Candrawathi sbeelum akhirnya dirinya menghampiri Ferdy Sambo dan mencium tangan.

Setelah itu, Susi pun duduk di kursi saksi. Ferdy Sambo dan sang istri pun juga sempat berpelukan setelah majelis hakim membuka sidang.

Ferdy Sambo terlebih dahulu masuk ke ruang sidang, lalu diperiksa identitasanya dan ditanya kondisi fisiknya oleh majelis hakim.

Baca juga: Wulan Guritno Dapat Restu Menikah dari Orang Tua Pacar Brondongnya

Baca juga: Arya Saloka dan Putri Anne Kembali Pamer Kemesraan Tepis Isu Cerai

Kemudian, Putri Candrawathi pun masuk ruang sidang dan menghampiri serta mencium tangan Ferdy Sambo setelah diperiksa identitasnya oleh hakim.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menyoroti adegan Susi, asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi saat sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (8/11/2022).

Pada saat persidangan, ada adegan Susi yang tiba-tiba menghampiri Putri Candrawathi dan memeluknya.

Susi juga menghampiri Ferdy Sambo lalu bersalaman dan cium tangan.

Merespons hal itu, menurut Jamin, hal seperti ini mestinya harus dihindari.

Pasalnya, saksi bukan dihadirkan di persidangan bukan untuk pembelaan terdakwa, melainkan untuk mengatakan fakta.

Sementara adegan pelukan dan cium tangan justru menunjukkan kedekatan antara saksi dan terdakwa.

"Saksi dihadirkan untuk membuat terang suatu tindak pidana."

"Jadi kalau dia sudah ada relasi kuasa seperti ini dan hakim melihat secara gesture ya dengan konteks seperti tadi dan relasi seperti ini, Hakim sudah menilai ini masih dalam relasi kuasa."

"Terlepas dari anggapan kalau dia bilang bahwa dia kangen atau rindu kepada majikannya, itu bisa tapi nanti setelah persidangan selesai."

 "Ini persidangan kan belum mulai, ya jangan dipertontonkan di depan persidangan," jelas Jamin dikutip dari Kompas Tv, Selasa (8/11/2022).

Tentu hal ini dapat mempengaruhi penilaian Majelis Hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved