Berita Terkini Artis

Senin Pekan Depan Nikita Mirzani Dijadwalkan Sidang Perdana

"Jadwal persidangan pertama itu dilaksanakan pada Senin, 14 November 2022 pukul 09.00 WIB pagi," kata Uly Purnama.

Editor: Indra Simanjuntak
Grid.ID
Foto ilustrasi, Nikita Mirzani. Nikita Mirzani dijadwalkan sidang perdana senin pekan depan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nikita Mirzani dijadwalkan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada, Senin (14/11/2022).

Diketahui, Nikita Mirzani telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten atas kasus dugaan penghinaan terhadap pelapor bernama Dito Mahendra.

Nikita Mirzani ditahan usai penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan tahap dua yakni berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.

Kepastian sidang Nikita Mirzani setelah Kejaksaan Negeri Serang melimpahkan berkas dakwaan artis Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Serang, Uly Purnama.

"Jadwal persidangan pertama itu dilaksanakan pada Senin, 14 November 2022 pukul 09.00 WIB pagi," kata Uly Purnama, dikutip dari YouTube OFFICIAL NIT NOT, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Okie Agustina Diminta Kiesha Alvaro Urus Adik-Adiknya, Tak Perlu Kerja Lagi

Baca juga: Wulan Guritno Dapat Restu Menikah dari Orang Tua Pacar Brondongnya

Uly Purnama menyebut berkas perkara yang menjerat Nikita Mirzani sudah masuk ke Pengadilan Negeri Serang pada Senin (7/11/2022).

"PN Serang sudah menerima pelimpahan berkas perkara itu pada 7 November 2022 sekitar pukul 12.00 WIB," terangnya.

Pihak Pengadilan Negeri Serang pun telah menunjuk hakim untuk menangani perkara Nikita Mirzani.

"Pelimpahan itu berikut penyerahan barang bukti dan pada tanggal tersebut juga Ketua Pengadilan Negeri Serang telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara itu," tuturnya.

Tak Pakai Rompi Tahanan saat Masuk Rutan

Ada yang berbeda dari penampilan Nikita Mirzani saat dijebloskan ke Rutan Serang Banten.

Nikita Mirzani tidak memakai rompi tahanan dan tangannya tak diborgol.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengatakan Nikita Mirzani memohon untuk tidak memakai rompi tahanan dan tangan diborgol.

"Memang ada permohonan dari Nikita seperti tidak memakai rompi tahanan dan diborgol," kata Freddy, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (27/10/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved