Berita Lampung
Seorang Mantan Siswi MAN I Krui Lampung Kabur dari Rumah usai Dikeluarkan dari Sekolah
Mantan siswi MAN I tersebut tidak ditemukan usai meninggalkan rumahnya, lantas orang tua melaporkan ke Polsek Pesisir Tengah.
"Kita juga berharap anak-anak yang mengalami gangguan pisikis dengan kasus ini bisa pulih kembali," sambungnya.
Selanjutnya, pihaknya menghimbau kepada sekolah MAN I Krui untuk mepertimbangkan kembali sanksi yang diberikan.
Sebab anak anak itu kata dia, sebagaimana disebutkan dalam Perpres wajib belajar 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung Toni Fisher angkat bicara terkait keputusan yang diambil oleh pihak Sekolah MAN I Krui yang memberikan sanksi berat kepada 13 siswa yang melanggar aturan kedisiplinan.
Diketahui ke 13 siswa tersebut diarahkan pihak sekolah untuk mencari sekolah lain sebab telah melanggar kedisplinan dan telah mencapai jumlah 100 poin pelanggaran.
Toni Fisher selaku pemerhati hak perempuan dan anak mempertanyakan keputusan yang diambil oleh pihak sekolah MAN I Krui tersebut.
Menurutnya, seharusnya pihak sekolah MAN I Krui memahami penerapan sekolah ramah anak yang dicetuskan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian pendidikan, kementrian agama dan kementrian PPPA.
"Semestinya Kepala Sekolah MAN I Krui itu memahami bahwa dalam program sekolah ramah anak tidak hanya berbicara infrastruktur saja, tapi bagaimana paradigma mendidik dan mengajar ada perubahan," jelasnya.
Para pendidik dan warga sekolah itu kata dia, semestinya harus mengerti dan memahami hak-hak anak.
Sekolah juga seharusnya punya program yang berbasis hak anak.
"Hal itu tertera di Undang – undang perlindungan anak juga tertera jelas di konvensi hak anak melalui Kepres 36 tahun 1990," katanya.
"Di sana dijelaskan dalam pasal 28, 29 tentang hak-hak anak di bidang pendidikan, dan juga tertera di pasal 54 undang undang perlindungan anak," sambungnya.
Lanjutnya, ia mendorong agar Kemenag provinsi Lampung untuk mengadakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan penerapan madrasah ramah anak di sekolah tersebut.
Sehingga perlindungan anak benar- benar dilakasanakan oleh semua pihak stakeholder.
Kemudian, Toni Fisher juga meminta pihak sekolah agar memperhatikan karakter lingkungan daerah dan keadaan jaman dalam membuat aturan tata tertib sekolah.