Berita Lampung

55.361 Keluarga di Lampung Selatan Bakal Menerima Set Top Box Gratis

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bakal mendistribusikan Set Top Box (STB) gratis tersebut untuk satu keluarga satu unit.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bakal membagikan gratis Set Top Box kepada 55.361 keluarga. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Sebanyak 55.361 Keluarga di Lampung Selatan bakal menerima Set Top Box (STB) gratis dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bakal mendistribusikan Set Top Box (STB) gratis tersebut untuk satu keluarga satu unit.

Lebih khusus Set Top Box (STB) yang bakal didistribusikan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara gratis ini, diperuntukan bagi keluarga miskin.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Selatan M Sefri Masdian mengungkap sumber data 55.361 keluarga penerima STB gratis.

Merupakan hasil verifikasi dan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Sosial Lampung Selatan.

Lanjut Sefri, jumlah penerima sudah didata menurut kriteria yang sudah ditentukan.

Baca juga: DPRD Lampung Selatan Desak Pembangunan Mal Pelayanan Publik Segera Selesai

Baca juga: Pencuri Burung Kicau Resahkan Warga Lampung Selatan Tertangkap, Asal Bandar Lampung

"Kriteria penerima STB, antara lain rumah tangga miskin, memiliki pesawat TV analog  dan menikmati siaran melalui terestrial," kata Sefri, Jumat (11/11/2022).

Kemudian, sambung Sefri, lokasi rumah tangga berada di siaran TV digital, bersedia menerima dan memanfaatkan STB.

Sefri menjelaskan, satu rumah tangga miskin hanya mendapatkan satu bantuan STB.

Namun, kata Sefri, dirinya belum dapat informasi waktu pendistribusian STB.

Sambung Sefri, bantuan tersebut akan langsung diterima masyarakat tidak melalui Diskominfo Lampung Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Lampung perincian penerima bantuan STB di Lampung Selatan yakni Kecamatan Natar (8.383 KK), Tanjungbintang (4.188 KK), Kalianda (6.055 KK), Sidomulyo (3.407 KK) dan Katibung (4.862 KK).

Kemudian Kecamatan Penengahan (1.930 KK), Palas (3.556 KK), Jatiagung (5.801 KK), Ketapang (2.327 KK), Sragi (1.751 KK), Rajabasa (1.536 KK), Candipuro (3.338 KK), Merbau Mataram (4.581 KK), dan Bakauheni (570 KK).

Lalu, Kecamatan Tanjungsari (1.264 KK), Way Sulan (1.498 KK), dan Way Panji (314 KK).

Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo resmi mematikan siaran TV analog di Indonesia pada Rabu (2/11/2022).

Akibatnya, Kominfo mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki TV analog untuk menggunakan Set Top Box untuk bisa menikmati siaran TV digital.

Set Top Box merupakan perangkat keras yang memungkinkan untuk menerima sinyal digital, menerjemahkannya, dan menampilkannya di televisi analog.

Selanjutnya, Set Top Box adalah perangkat yang memungkinkan untuk mengubah sinyal TV digital menjadi analog untuk dilihat pesawat televisi konvensional.

Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi yang digunakan adalah televisi untuk siaran analog.

Standar siaran TV digital di tanah air menggunakan digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), yaitu dengan koneksi menggunakan antena rumah biasa atau UHF.

Baca juga: Lapuk, Atap Sekolah Negeri di Sungkai Jaya Lampung Utara Runtuh

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Truk Tangki Renggut Nyawa Bapak Anak di Jalintim Mesuji

Di dalam perangkat TV analog, tidak dilengkapi dengan perangkat DVB-T2 sehingga TV analog tidak bisa dipakai untuk menonton siaran TV digital.

Karena itu diperlukannya set top box sebagai converter dan penangkap sinyal TV digital untuk digunakan ke dalam TV analog.

Cara menggunakan set top box

Pertama, untuk bisa menonton siaran televisi digital, pastikan bahwa di wilayah sekitar tempat tinggal sudah terdapat siaran TV digital.

Kedua, gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang biasa  untuk menangkap siaran televisi analog.

Ketiga, pastikan bahwa televisi sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

Jika televisi hanya dapat menerima siaran televisi analog, diperlukan pemasangan dekoder Set Top Box.

Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan atau setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved