Kecelakaan di Mesuji

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki Renggut Nyawa Bapak Anak di Jalintim Mesuji

Pemotor yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalintim Mesuji merupakan bapak dan anaknya yang masih balita.

dok.Damkarmat Mesuji
Petugas Damkarmat memadamkan api yang membakar truk tangki di Jalintim Mesuji, Rabu (9/11/2022). Truk tangki terbakar setelah tabrak dan seret pemotor hingga akibatkan dua korban meninggal dunia. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 178 Mesuji Lampung, Rabu (9/11/2022) pukul 08.50 WIB.

Kecelakaan maut di Jalintim Mesuji ini melibatkan truk tangki dan pemotor hingga meninggal dunia.

Pemotor yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalintim Mesuji merupakan bapak dan anaknya yang masih balita.

Keduanya pengendara sepeda motor honda Beat B 3353 TGB berinisial Iskandar (44) dan putrinya Z (2).

Dua korban meninggal ini warga Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Lampung.

Sedangkan truk tangki yang terlibat kecelakaan bernomor polisi BG 8416 XA. Sopirnya melarikan diri. Polisi telah mengantongi identitasnya, Sugianto (32).

Baca juga: Balita Meninggal Terbakar di Kolong Truk Tangki, Kecelakaan di Jalintim Mesuji

Baca juga: Meresahkan Sopir, Pelaku Pemalakan di Perbatasan Sumatera Selatan dan Mesuji Ditangkap

Kecelakaan maut tersebut kini sedang dalam penanganan Sat Lantas Polres Mesuji, Polda Lampung.

Adapun kronologi kecelakaan itu diungkap Kasat Lantas Polres Mesuji Iptu Wahyu Dwi Kristanto sebagai berikut :

1. Truk Tangki Menuju Sumsel dari Arah Tulangbawang 

Truk tangki BG 8416 XA dari arah Tulangbawang melaju ke arah Sumatera Selatan (Sumsel) dikemudikan oleh Sugianto (32).

Sugianto melajukan kendaraan truk tangki melintas di Jalintim Mesuji. Diduga ngebut karena berupaya mendahului kendaraan di depannya.

Truk tangki ini mengambil jalur lawan arah.

2. Sepeda Motor dari Arah Berlawanan

Bersamaan dengan itu, dari arah berlawanan melintas Hoda Beat B 3353 TGB yang dikendarai Iskandar (44) membonceng putrinya berinisial Z (2).

Nahas truk tangki tidak memperlambat atau menghentikan laju kendaraannya sehingga menabrak pengendara motor.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved