Berita Terkini Artis

Dewi Perssik Diminta Sang Ibu Tak Penjarakan Haters

Pedangdut Dewi Perssik diminta sang ibunda, Sri Muna untuk tak penjarakan haters yang menghinanya dengan kata-kata tak pantas.

Tayang:
Editor: taryono
Tribunnews.com/Tangkap layar Youtube SCTV
Ilustrasi Dewi Perssik dan haters W. Pedangdut Dewi Perssik diminta sang ibunda, Sri Muna untuk tak penjarakan haters yang menghinanya dengan kata-kata tak pantas. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Dewi Perssik diminta sang ibunda, Sri Muna untuk tak penjarakan haters yang menghinanya.

Hal tersebut disampaikan Dewi Perssik saat memberi tahu pada ibunya setelah haters ditangkap polisi.

Meski demikian, Dewi Perssik tetap menyerahkan kasus tersebut kepada polisi.

Diketahui, haters tak hanya menghujat Dewi Perssik ia juga menghujat keluarganya. 

Tak terima karena menyenggol nama keluarganya dan membuat kondisi sang ibu sakit.

Baca juga: Artis G Gagal Nikahi Pinkan Mambo, Selalu Keduluan Sama Suami-suami Kamu

Baca juga: Kondisi Marshanda Setelah Operasi Pengangkatan Tumor

Dewi Perssik ngotot akan tetap penjarakan sang penghujat.

Dewi Perssik mengungkapkan jika dirinya telah memberi kabar sang ibu jika sang penghujat telah ditangkap.

Namun berbeda dengan tanggapan Dewi Perssik, sang ibu, Sri Muna justru meminta Dewi Perssik untuk mencabut laporannya.

"Aku bilang mah sudah ditangkep," ucap Dewi Perssik dikutip dari kanal YouTube, NIT NOT, Jumat, 11 November 2022.

Sri Muna juga menyuruh anaknya untuk tak memenjarakan sang penghujat.

"Terus mami aku bilang sudah nak kasihan jangan, jangan sampai dipenjara,"

"Jangan kata mami," sambung Dewi Perssik menirukan ucapan maminya.

Sang ibunda juga meminta Dewi Perssik untuk mengikhlaskan biar Allah saja yang akan membalasnya.

"Jadi kamu maafkan biar Allah yang membalas," imbuhnya.

Baca juga: Kondisi Marshanda Setelah Operasi Pengangkatan Tumor

Baca juga: Vincent Verhaag Akui Tak Bisa Bantu Jessica Iskandar Bayar Cicilan Rumah

Meskipun sudah memaafkan, Dewi Perssik tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasus ini.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved