Pemilu 2024

KPU RI Minta 9 Parpol Lengkapi Persyaratan Peserta Pemilu 2024

Sembilan parpol yang diverifikasi faktual oleh KPU RI masih belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Ilustrasi KPU RI. KPU RI minta sembilan partai politik yang belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 untuk melakukan perbaikan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta sembilan partai politik untuk lakukan perbaikan karena belum memenuhi syarat (BMS) dari hasil verfikasi faktual.

KPU RI memberi waktu perbaikan bagi partai politik sampai 23 November 2022 atas hasil verfikasi faktual.  

Sampai saat ini KPU RI belum mengumumkan hasil verifikasi melainkan baru penyampaian hasil verfikasi faktual.

Ada sembilan partai politik yang masih harus melakukan perbaikan yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Sembilan partai politik itu selama ini non parlemen dan diverifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Sembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: 2 Pria di Pesawaran Lampung Selamat setelah Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

Baca juga: Istri Seorang Tukang Siomay di Bandar Lampung Ditemukan Meninggal Tertelungkup di Dapur

Sembilan parpol yang BMS ini dipersilakan untuk segera memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan.

 "Bagi sembilan partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10 sampai 23 November 2022, dipersilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022," jelas Idham Holik.

Idham Holik menegaskan, terkait verifikasi faktual ini masih belum masuk tahap pengumumam, melainkan hanya penyampaian hasil ke parpol

Sebab verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. 

Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

"Bukan pengumuman, tapi penyampaian hasil verifikasi faktual kepada partai politik. Hal ini sama ketika KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September 2022 lalu," jelasnya.

Total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.

Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Sementara itu, sembilan partai politik lain diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022.

KPU RI Pelajari Gugatan 5 Parpol

Di luar itu, KPU RI  belum mengambil sikap atas putusan Bawaslu yang mengabulkan sebagian permohonan lima partai politik. 

Diketahui lima parpol yang mengajukan sengketa ke Bawaslu, mempersoalkan hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024. 

"Kami sebenarnya sedang mempelajari ya bahwa putusan Bawaslu tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022).

Hasyim mengatakan bahwa putusan Bawaslu memberi kesempatan bagi parpol yang menggugat untuk melengkapi syarat administratif yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Adapun kelima parpol yang gugatannya dikabulkan punya kesempatan melengkapi syarat administrasi 1x24 jam setelah jadwal ditentukan KPU.

Namun KPU saat ini masih mempelajari putusan Bawaslu terkait jadwal tersebut apakah tiga hari yang dimaksud merupakan hari kerja atau hari kalender.

“Kalau kemudian tiga hari itu hari adalah hari kerja, berarti kan Jumat, Senin, Selasa. Sehingga dibuka 1x24 jam sejak dibuka sampai hari Rabu ya," tutur Hasyim.

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Pesisir Barat Lampung Rakor Penyelesaian Sengketa

Baca juga: Kader Muda Partai NasDem Lampung Optimis Bertarung di Pemilu 2024

Kelima pemohon gugatan tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republiku Indonesia.
 
Putusan Bawaslu ini membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi kelima parpol tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved