Berita Lampung
Terlibat Narkoba, Oknum Pegawai Honorer di Tulangbawang Lampung Digerebek Polisi
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengungkapkan, oknum pegawai honorer tersebut berinisial RH (38) warga Menggala Timur.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Oknum pegawai honorer di Tulangbawang, Lampung diamankan polisi karena kedapatan miliki satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram.
Sabu yang dimilliki oknum pegawai honorer Tulangbawang ini terkemas dalam palstik klip bening.
Atas barang bukti sabu-sabu tersebut, oknum pegawai honorer digelandang ke Mapolres Tulangbawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengungkapkan, oknum pegawai honorer tersebut berinisial RH (38) warga Kecamatan Menggala Timur.
"RH merupakan oknum pegawai honorer warga Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang," ujar Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Sabtu (12/11/2022).
Ditambahkan Aris Strio, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (9/11/2022) lalu sekira pukul 13.00 WIB.
Baca juga: 5.085 Izin Usaha Diterbitkan Pemkab Tulangbawang Melalui Sistem OSS
Baca juga: Alasan Anak Tiri di Lampung Selatan Bungkam, Setahun Dipaksa Layani Ayah hingga Hamil
"Pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah yang ada di Lingkungan Umbul Kemiling, Kecamatan Menggala sekira pukul 13.00 WIB," terangnya.
Keberhasilan petugas dalam menangkap oknum pegawai honorer yang terjerat narkotika jenis sabu itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Menggala.
"Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu, yang dilakukan di sebuah rumah ," ungkapnya.
Berbekal informasi itu, petugas langsung menuju lokasi memastikan keadaan rumah memiliki penghuni atau tidak.
"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan," ucapnya.
Dalam penggerebekan itu petugas berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer berikut barang bukti (BB).
Adapun barang bukti itu, berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram.
Serta terdapat juga Handphone (HP) merek Infinix warna hitam dan HP merek Vivo warna silver.
"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku," ujar Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang.
Kini, oknum pegawai honorer tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Oknum pegawai honorer terancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Selain itu RH juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Candra Wijaya )