Berita Lampung

Alasan Anak Tiri di Lampung Selatan Bungkam, Setahun Dipaksa Layani Ayah hingga Hamil

Perbuatan asusila ayah sambung kepada anak tiri ini berulang-ulang selama satu tahun. Korban tidak berdaya karena pelaku selalu berada di sekitarnya.

kompas.com
Ilustrasi korban asusila - Selama setahun anak tiri di Lampung Selatan bungkam dipaksa layani ayah sambung hingga hamil. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Sungguh malang nasib anak tiri asal Lampung Selatan yang selama satu tahun dipaksa melayani ayah sambungnya.

Perbuatan asusila ayah sambung kepada anak tiri ini berulang-ulang selama satu tahun. Korban yang masih belia tidak berdaya karena pelaku selalu berada di sekitarnya.

Sehingga sang anak tiri tidak mempunyai keberanian menceritakan kelakuan ayah sambungnya kepada orang lain. Apa lagi kepada ibunya.

Pelaku, sang ayah sambung selalu memperingati korban agar tidak membongkar tabiat asusila tersebut.

Sehingga anak tiri takut karena sang ayah sambung mengancam akan memukulnya.

Perbuatan bejat ayah sambung yang dilakukan sejak Oktober 2021 ini baru terbongkar pada 8 November 2022.

Baca juga: Kelaparan, Diduga Penyebab Kematian Empat Orang Sekeluarga di Kalideres

Baca juga: Anak Tiri di Lampung Selatan Dipaksa Layani Ayah saat Ibu Tak di Rumah, kini Hamil

Terbongkarnya kelakuan ayah sambung ini berkat kecurigaan ibu kandung korban berinisial SM (48). Tidak lain istri dari pelaku.

Ibu SM penasaran menanyakan kepada putrinya karena tidak kunjung datang bulan

Alhasil seorang ibu di Lampung Selatan ini syok mendengar pengakuan putrinya telat datang bulan gegara ulah ayah sambung.

Sang ayah sambung berinisial Mu (50), sedangkan korban yang tidak lain anak tiri dari pelaku berinisial WWS (18). 

Pengakuan WWS kepada ibunya lantas membongkar tabiat sang suami berinisial Mu.

Selama kurun satu tahun terakhir ternyata sudah berulangkali melakukan hubungan layaknya suami istri kepada anak tiri.

Sang ayah sambung tersebut berbuat asusila kepada anak tiri sejak korban usia 17 tahun. 

Pelaku Ditangkap Polisi Berkat Laporan Ibu Korban

Akhirnya Polsek Penengahan, Lampung Selatan menangkap Mu (50) pelaku asusila terhadap anak tiri yang masih di bawah umur berinisal WWS (18).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved