Berita Lampung
Dua Pencuri Tepergok Hendak Curi Muatan Truk di RM Simpang Ketapang Lampung Selatan
Para pelaku tepergok lalu keluarkan senajata tajam, anak pemilik rumah makan akhirnya minta tolong sopir dan pengamanan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan-Polsek Penengahan, Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemeberatan (curat) barang muatan truk sedang parkir.
Dua pelaku curat yang diamankan anggota Polsek Penengahan, Lampung Selatan bernama Sukatma (43) dan Febri Yansa (24) warga Bakauheni, Lampung Selatan.
Kedua pelaku diamankan Polsek Penengahan, Lampung Selatan di Rumah Makan Simpang Lima Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Kedua hendak mencuri barang di kendaraan truk tronton yang sedang terparkir di Rumah Makan Simpang Lima tersebut.
Namun, aksi kedua pelaku yang hendak mencuri barang muatan truk diketahui anak pemilik rumah makan.
Lantaran terdesak, pelaku menodongkan senjata tajam ke arah anak pemilik rumah makan tersebut.
Baca juga: Tertimbun Longsor, 3 Orang Sekeluarga di Pesisir Barat Lampung Meninggal
Baca juga: Muncul Lubang Sedalam 5 Meter, Ruas Jalinbar Pesisir Barat Lampung Putus
Kejadian tersebut tertuang dalam laporan polisi LP /B- 1205/XI/2022/SPKT/Sek Penengahan/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, pada Sabtu (12/11/2022).
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curat yang beraksi di wilayah hukumnya.
"Keduanya merupakan residivisi kasus curat, yang kerap kambuh-kambuhan," kata Gobel, Minggu (13/11/2022).
Kedua pelaku diamankan saat hendak mencuri barang di truk tronton warna hijau bernomor B 9425 UWX.
Pelaku hendak mencuri barang tersebut dengan cara memanjat bagian belakang truk.
Namun, sambung Gobel, sebelum pelaku berhasil mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil tersebut aksi para pelaku diketahui oleh anak pemilik warung (Geo).
Lalu, kata Gobel, anak pemilik warung mencoba menegur para pelaku, tetapi para pelaku menodongkan sebilah pisau kepadanya.
Selanjutnya, sambung Gobel, anak pemilik warung meminta tolong kepada sopir kendaraan dan pengaman rumah makan tersebut untuk menangkap kedua pelaku.
Kemudian, pelaku berhasil diamankan dan mereka melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Penengahan.
Mendapat informasi tersebut, kata Gobel, pihaknya langsung bergeras menuju ke lokasi untuk mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti satu bilah pisau.
Saat diinterogasi petugas, sambung Gobel, kedua pelaku mengakui aksinya yang hendak mencuri barang di dalam truk tronton di rumah makan tersebut.
Gobel mengatakan kedua pelaku dan barang bukti senjata tajam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru nopol A 6844 GV yang dipakai kedua pelaku saat hendak melakukan aksi pencurian tersebut diamankan ke Polsek Penengahan guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Baju Doraemon Saksi Bisu Ayah Sambung Rudapaksa Anak Tiri di Lampung Selatan
Baca juga: Realisasi Serapan APBD Lampung Selatan 2022 Baru 73,23 Persen
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Gobel, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 jo 53 KUHP.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )