Kasus Asusila di Bandar Lampung

Pelaku Asusila Sesama Jenis di Bandar Lampung Beraksi dari Juli sampai Oktober 2022

Pelaku asusila terhadap sesama jenis sudah lakukan perbuatannya ke korban sebanyak tujuh kali.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kasat Resrkrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra ekspose tentang kasus asusila terhadap sesama jenis dan tunjukan barang bukti. 

Orang tua korban pun tidak terima kemudian melaporkan pelaku ke Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.

Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan pembuktian terhadap pelaku.

Setelah cukup bukti, polisi pun menangkap pelaku di bilangan kemiling Bandar Lampung, Minggu (13/11/2022).

Adapun polisi melakukan penangkapan dengan cara under cover atau berpura-pura memesan hiburan kuda lumping kepada pelaku.

Baca juga: Pelaku Asusila di Bandar Lampung Akui Kelainan sejak Usia 14 Tahun

Baca juga: Breaking News, Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Asusila Sesama Jenis Anak di Bawah Umur

"Saat itu petugas kita janjian dengan pelaku di daerah Kemiling dengan berpura-pura memesan kuda lumping,"

"Setelah pelaku datang petugas langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolresta Bandar Lampung untuk di proses," ujar Kompol Dennis.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku yakni, dua helai celana pendek boxer serta empat helai pakaian dalam milik pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal UU RI no.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved