Berita Terkini Artis

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Binomo

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo, Senin (14/11/2022).

Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Indra Kenz dituntut pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus penipuan Trading Binary Option aplikasi Binomo. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo, Senin (14/11/2022). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo, Senin (14/11/2022).

Selain vonis 10 tahun penjara, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.

Vonis hakim 10 tahun penjara pada Indra Kenz tersebut, lima tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut hakim, kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera.

Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.

Baca juga: Chandrika Chika Berlinang Air Mata Saat Cerita Alasan Menghilang 4 Bulan

Baca juga: Nikita Mirzani Tertawa Dengar Dakwaan JPU

"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab  keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim.

Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.

"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.

Korban Menangis Tak Puas Putusan Hakim

Sejumlah korban yang hadir langsung di sidang vonis Indra Kenz meluapkan rasa kecewanya atas putusan yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Tepat setelah sidang selesai dan memberikan keterangan kepada awak media, para korban itu meluapkan kekecewaannya.

Mereka ada yang menangis hingga bersujud sambil berdoa.

Baca juga: Angelina Sondakh Beli Mobil Baru, Demi Kenang Momen dengan Mendiang Ayahanda

Baca juga: Raffi Ahmad Spontan Teriak Nama Nagita Slavina Saat Marcel Sebut Ayu

“Kami tak ada tempat lagi mengadu,” kata Maru Nazara sebagai Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz seusai sidang vonis.

“Tuhan segala pencipta langit dan bumi, inilah seruan kami. Wahai bumi,” lanjutnya, seraya menepuk tanah sebanyak dua kali dan bersujud.

Sementara itu terlihat para korban lainnya turut meluapkan amarahnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved