Berita Terkini Artis
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Binomo
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo, Senin (14/11/2022).
Satu di antaranya ialah Muhammad Rizki Rusli.
Dia terlihat berteriak kecewa atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada Crazy Rich Medan tersebut.
“Putusan hakim tidak berpihak ke korban,” ucap Rizki lirih.
“Hakim tidak punya hati nurani,” timpal korban lainnya.
Maru Nazara kembali berteriak.
Ia memanjatkan doa kepada Tuhan seraya mengadu perihal putusan majelis hakim.
“Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu, kami tidak punya tempat di negeri ini. Kami seperti mengejar seekor beruang yang siap mengajar kami,” katanya sambil berlutut menatap langit.
“Tuhan tolong kami dengarkanlah hai langit hai bumi. Inilah dia kami sehingga orang kecil mendapatkan keadilan,” imbuh Maru.
Indra Kenz dikenal sebagai afilitor platform Binomo.
Terdapat 144 korban dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, kasus Indra Kenz bermula dari adanya laporan seorang dengan inisial MN pada 3 Februari 2022.
Terdapat beberapa afiliator yang dilaporkan oleh MN, salah satunya adalah Indra Kenz.
Polisi akhirnya menetapkan Indra sebagai tersangka pada 24 Maret 2022.
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya pemeriksaan selama tujuh jam.
Adapun sidang vonis Indra Kenz dimulai sekira pukul 15.10 WIB dan selesai sekira pukul 17.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Indra-Kenz-6102022.jpg)