Berita Lampung
Seorang Pemuda Lampung Tengah Hampir Dimassa Tertangkap Rampas Ponsel di Dashboard Motor
Pelaku berinisial PEP (22) tertangkap saat korbannya bernama Salwa (14) menabraknya hingga jatuh dan teriak jambret.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) hampir diamuk massa usai merampas ponsel Jalan Raya Kampung Lempuyang Bandar, Lampung Tengah.
Kini pelaku curas ponsel yang hampir dimassa tersebut sudah diamankan Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Pelaku curas ponsel berinisial PEP (22) tertangkap saat korbannya bernama Salwa (14) menabraknya di Jalan Raya Kampung Lempuyang Bandar, Lampung Tengaha dan teriak jambret.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi Meiriza Putera mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku PEP saat melancarkan aksinya menggunakan modus operandi kejar, pepet dan rampas.
Namun nahas, pelaku yang warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar itu tertangkap massa usai merampas ponsel karena korbannya melawan.
Pelaku curas tersebut hampir menjadi sasaran amukan warga setelah tertangkap saat melancarkan aksinya pada Minggu (13/11/2022).
Baca juga: Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unila Gelar Pembekalan Kewirausahaan bagi Calon Wisudawan Periode II
Baca juga: DLH Sebut Sampah Menumpuk di Pasar Gadingrejo Lampung Akibat Kontainer Rusak
PEP diduga telah merampas 1 unit ponsel merek Infinix Smart 5 milik korban bernama Salwa (14) warga Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Hp milik korban dirampas saat sedang melintasi Jalan Raya Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Ketika itu sekira pukul 10.00 WIB, korban melintas di Jalan Raya Kampung Lempuyang Bandar dengan mengendarai sepeda motor.
"Korban berpapasan dengan pelaku yang juga mengendarai sepeda motor di jalan tersebut," katanya.
Menurut Kapolsek, saat berpapasan, pelaku sempat melihat ponsel yang berada di dasbor sepeda motor korban.
"Melihat hal tersebut, pelaku langsung berbalik arah, memepet korban dan merampas ponsel milik korban,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Selasa (15/11/2022).
Lebih lanjut, sambung Kapolsek, saat berhasil merampas ponsel korban, pelaku sempat berusaha melarikan diri.
Namun, korban sontak mengejar pelaku dan menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku sehingga keduanya terjatuh.
"Seketika korban langsung berteriak "jambret" untuk meminta bantuan," ujar Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung berkumpul untuk membantu korban dan mengamankan pelaku.
"Di posisi tersebut, pelaku hampir menjadi sasaran amukan warga sekitar," katanya.
Kemudian, lanjut Kapolsek, informasi bahwa terjadi tindak pidana curas telah telah diketahui pihak kepolisian, Tekab 308 Presisi yang sedang melaksanakan patroli cipta kondisi langsung menuju lokasi.
"Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku dan menyelamatkannya dari amukan warga," ujarnya.
Baca juga: Komisi III DPRD dan 6 Ketua Fraksi Bakal Bentuk Pansus Infrastruktur di Lampung Tengah
Baca juga: Puluhan Tenaga Inseminator Lampung Tengah Pertanyakan Pendataan P3K
Kini, pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, nopol BE 2263 GMC yang digunakan pelaku untuk beraksi diamankan polisi.
Kemudian, sambungnya, turut diamankan 1 unit ponsel merek Infinix Smart 5 milik korban di Mapolsek Way Pengubuan guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
"Pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara.’’demikian pungkasnya
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq).