Rektor Unila Ditangkap KPK
Saksi Asep Sukohar Akui Pernah Terima Uang Titipan Rp 750 Juta untuk Diserahkan ke Karomani
Asep Sukohar mengakui pernah menerima uang titipan senilai Rp 750 juta untuk diserahkan ke Prof Karomani yang saat itu menjabat sebagai rektor.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang pembuktian perdana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (16/11/2022).
Sidang pembuktian perdana itu sendiri dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari pihak Unila yakni Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar dan Prof Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.
Dalam persidangan tersebut, saksi Asep Sukohar mengakui dirinya diminta tolong oleh Prof Karomani untuk mencari donasi untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
"Iya saya diminta untuk pak rektor saat itu untuk mencari donatur untuk pembangunan LNC," ujar Asep Sukohar saat persidangan, Rabu (16/11/2022).
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP), sebagian uang untuk pembangunan LNC tersebut berasal dari uang hasil penerimaan mahasiswa baru.
Dia pun mengakui dirinya pernah menerima uang titipan senilai Rp 750 juta untuk diserahkan ke Prof Karomani yang saat itu menjabat sebagai rektor.
Baca juga: Pedagang di Tulangbawang Lampung Keluhkan Sepi Pembeli Meski Harga Bahan Pokok Turun
Baca juga: Breaking News Andi Desfiandi Jalani Sidang Pembuktian di PN Tanjungkarang, Hadirkan 2 Saksi
Berdasarkan keterangan BAP, uang tersebut untuk meloloskan tiga orang mahasiswa fakultas kedokteran Unila.
Diketahui uang tersebut diserahkan dalam jangka waktu tiga kali melalui Budi Sutomo.
Budi Sutomo sendiri diketahui merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung.
"Pada tanggal 8 juli 2022 setelah pengumuman di terima Budi Sutomo menanyai saya terkait uang titipan penerimaan mahasiswa baru,"
"Yang pertama diserahkan senilai 350 juta dari wali mahasiswa atas nama Zuhriadi," ujar Asep Sukohar dalam persidangan, Rabu (16/11/2022).
Kemudian, Budi Sutomo kembali menanyakan uang sisa untuk dua orang lainnya.
Uang senilai Rp 400 juta tersebut diserahkan dalam satu hari.
"Selanjutnya uang Rp 100 juta dan Rp 300 juta untuk dua mahasiswa diserahkan oleh wali atas nama Hj Sofi dan Zakiah,"
Sidang PMB Unila Bakal Hadirkan 70 Saksi, PH Karomani Sambut Baik Sidang Digelar 2 Kali Sepekan |
![]() |
---|
JPU KPK Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila |
![]() |
---|
Andi Desfiandi Divonis Satu Tahun Empat Bulan, JPU dan Pengacara Pertimbangkan Banding |
![]() |
---|
Andi Desfiandi Divonis 1,4 Tahun Penjara, Putusan Hakim Disambut Isak Tangis Keluarga |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Rektor Unila, Andi Desfiandi Dihukum Satu Tahun Empat Bulan Penjara |
![]() |
---|