Berita Terkini Artis
Video Mahasiswi dengan Wanita Kebaya Merah Beredar, Pemeran 3 Lawan 1 Kini Dibui
Sang mahasiswi berusia 22 tahun ini diduga terlibat dengan wanita kebaya merah membuat video asusila lain dengan judul Tiga Lawan Satu.
Tribunlampung.co.id - Kasus video asusila wanita kebaya merah memasuki babak baru, pasalnya perkara tersebut kini menyeret seorang mahasiswi.
Sang mahasiswi berusia 22 tahun ini diduga terlibat dengan wanita kebaya merah membuat video asusila lain dengan tema Tiga Lawan Satu.
Kini mahasiswi tersebut menyusul dua pelaku video asusila lainnya yaitu, wanita kebaya merah berinisial AH (24) dan pria pasangan mainnya ACS (29).
Seorang mahasiswi tersebut berinisial CZ (22). Kini harus berurusan dengan petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Jatim.
Anggota Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengamankan seorang tersangka baru atas kasus video dewasa kebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter beberapa waktu.
Tersangka berinisial CZ berusia 22 tahun.
Baca juga: Disebut HIV, Denise Chariesta Ajak RD dan Istrinya Berobat Bareng
Baca juga: Pinkan Mambo Tepergok Mesra dengan Vicky Prasetyo, Langsung Jadi Sorotan
Berikut ini deretan fakta-fakta terkait sosok wanita yang bersama 2 tersangka lainnya berinisial ACS (29) dan AH (24) si pemeran wanita berkebaya merah yang video dewasanya berdurasi 16 menit itu, viral di medsos, sejak beberapa pekan lalu bermain threesome.
1. Seorang mahasiswi
Informasinya, tersangka itu merupakan wanita berinisial CZ (22) kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal Sidoarjo, Jatim.
Perempuan muda itu diketahui berstatus sebagai mahasiswi.
2. Bertemakan threesome
CZ diamankan kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka, karena juga terlibat menjadi salah satu pemeran wanita dalam video dewasa yang diproduksi oleh dua tersangka sebelumnya.
Ia menjadi model atau pemeran wanita dalam sebuah tema video dewasa bersama ACS dan AH, bertemakan hubungan badan dengan tiga orang (Threesome).
3. Ditangkap 5 Hari Lalu
CZ diamankan pertama kali oleh penyidik di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (10/11/2022).
Kemudian, setelah menjalani serangkaian penyidikan, CZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (11/11/2022).
"Iya benar, di Sidoarjo (1 tersangka baru telah diamankan)," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (15/11/2022).
4. Video terdiri dari 18 Part
Video bertema threesome tersebut, dipotong menjadi 18 bagian (part) dan sempat beredar di Twitter.
Belasan video tersebut, juga tersimpan di dalam hardisk laptop, milik tersangka ACS.
Baca juga: Unggah Foto Regi Datau, Danise Chariesta Mengaku Siap Terima Konsekuensi
Baca juga: Denise Chariesta Ternyata Juga Simpanan Pengacara S, Foto Mesranya Tersebar
"Yang threesome itu, 18 part, bukan 15 part, BDSM, down age, disiplin, sadism, and masocism," katanya.
5. Dibayar Rp 3 Juta
Farman mengatakan, proses pembuatan video melibatkan ACS, AH dan CZ itu, dilakukan di sebuah hotel Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekitar bulan Maret 2022.
Mantan Kapolres Gianyar Polda Bali itu, menambahkan, CZ memperoleh upah dari AH sekitar Rp 3 Juta dari hasil penjualan video dewasa tema 'hubungan bertiga' itu.
AH yang memberikan upah kepada CZ karena sosok si pemeran wanita berkebaya merah itu, yang bertindak menjualkan video dewasa karya produksi mereka.
Proses penjualannya, melalui postingan Twitter untuk menawarkan pembuatan video dewasa dengan tema, kostum dan adegan yang dapat dipesan sesuai permintaan, dengan kisaran harga ratusan ribu, hingga jutaan rupiah.
"Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp3 juta, dari penjualan itu. Iya hasil penjualan itu," katanya.
Sekedar diketahui, AH, si pemeran wanita berkebaya merah, bersama ACS teman prianya dalam video viral tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya, terpaksa menelan batunya, karena terbukti memproduksi konten informasi berupa video dan foto dewasa. Lalu memperjualbelikannya.
Hasil temuan penyidik dari penyitaan dan analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti.
Mulai dari laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, dan sebuah handphone merek Realme C33.
Di dapati, pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa. Dan beberapa diantaranya, bukan hanya diperankan oleh keduanya. Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk; 1 lawan 3.
Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022. Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut, seharga Rp750 ribu, hingga dua juta rupiah.
Dan, para pembeli, dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka.
Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora. Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video dewasa yang dibuat keduanya, dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka.
Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.
Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa yang telah menjadi pesanannya.
Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com