Herman HN Diperiksa KPK

Herman HN Mantan Wali Kota Bandar Lampung Bantah Setor Uang ke Unila, 'Silahkan Dicek'

Herman HN, mantan Wali Kota Bandar Lampung menilai tidak benar soal kabar dirinya menyetor uang hingga ratusan juta ke Unila.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Herman HN mantan Wali Kota Bandar Lampung membantah kabar soal dirinya setor uang ke Unila demi meloloskan mahasiswa. 

Namun menurut Herman, mahasiswa yang dimaksud tidak lolos masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.

"Bukan Farmasi tapi Fakultas Kedokteran, tapi enggak diterima waktu itu," ujarnya.

Saat ditanyai nengenai pertanyaan yang dilontarkan KPK, Herman HN mengatakan jika dirinya Lupa.

"Saya lupa, ada banyak," ujarnya

Herman HN pun mengaku dirinya siap jika seandainya kembali dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan.

Baca juga: Peras Kelompok Tani di Tanggamus, 3 Pria Asal Bandar Lampung Diringkus Polisi

Baca juga: Pelaku Asusila di Bandar Lampung Akui Kelainan sejak Usia 14 Tahun

"Iya diperiksa sebagai saksi,"

"Kita kan taat hukum, jadi kita dukung," pungkasnya.

Herman HN Diperiksa KPK di Mapolresta Bandar Lampung

Namanya Disebut dalam persidangan Andi Desfiandi, mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN kini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/11/2022).

Penyidik KPK memanggil Herman HN, mantan Wali Kota Bandar Lampung untuk diperikas di Mapolresta Bandar Lampung.

Mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode tersebut, diperiksa KPK diduga terkait kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung atau Unila 2022.

Diketahui kasus tersebut menjerat mantan Rektor Unila Prof Karomani CS.

Sedangkan, nama Herman HN sempat disebut dalam persidangan pembuktian perdana dengan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (16/11/2022).

Nama Herman HN disebut dalam persidangan karena diduga turut menyetorkan uang senilai Rp 150 juta.

Uang tersebut diduga untuk menitipkan seorang mahasiswi agar lolos kuliah di Fakultas Kedokteran Unila.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved