Berita Terkini Artis
Jessica Iskandar Ingin Christoper Stefanus Dijemput Paksa, Perkaranya sudah Penyidikan
Pihak Jessica Iskandar ingin Polda Metro Jaya jemput paksa Christoper Stefanus Budianto karena kasusnya sudah tahap penyidikan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pihak Jessica Iskandar berharap Christoper Stefanus Budianto segera dijemput paksa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurut pihak Jessica Iskandar, laporannya terhadap Christoper Stefanus Budianto alias Steven ke Polda Metro Jaya sudah masuk tahap penyidikan.
Dengan begitu polisi harus langsung tentukan tersangka dan kumpulkan barang bukti di laporan Jessica Iskandar terhadap Christoper Stefanus Budianto.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Jessica Iskandar yakni Rolland E.
Menurut Rolland E, kasus kliennya kini telah naik ke tahap penyidikan.
Selama ini Christoper Stefanus Budianto juga selalu mangkir terhadap panggilan polisi.
Baca juga: Ariel Tatum Bocorkan Gading Marten Mesra dengan Gandengan Baru
Baca juga: Sunan Kalijaga Santai Tanggapi Pengakuan Denise Chariesta, ‘Banyak Pengacara Berinisial S’
Harapan kami begitu (segera dijemput paksa), sebagimanapun laporan polisi ketika naik penyidikan itu bukan lagi menduga peristiwa pidana atau tidak, tetapi penyidikan mengumpulkan alat bukti menemukan tersangkanya siapa dalam perkara," kata Rolland E Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Kemudian Rolland berharap polisi dapat segera menemukan tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Menurut UU acara pidana, jika sudah naik ketahap sidik ada dua hal yang dibutuhkan, menemukan alat bukti dan tersangkanya siapa," lanjut Rolland.
Diketahui sebelumnya, laporan polisi yang dilayangkan Jessica Iskandar pada Christoper Stefanus Budianto alias Steven di Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan telah naik ke tahap penyidikan.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu.
"Sebagaimana beliau mendapatkan tembusan, bahwa LP yang ada di Polda Metro Jaya terhadap CSB (Christoper Stefanus Budianto) sudah naik ke tahap penyidikan," kata Rolland di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, Steven telah dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan. Namun Steven mangkir dalam panggilan perdananya itu.
"Informasi terakhir sudah dilakukan pemanggilan kepada Steven, karena itu yang harus digaribawahi, tiada satu orang yang bisa menghindar dalam panggilan polisi ada pasal tersendiri itu," ungkap Rolland.
"Kalaupun kliennya tidak merasa bersalah, hadir dulu di penyidik sampaikan materi pembelaanmu. Harusnya kan sepeti itu," sambungnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Jessica-Iskandar-Kenang-Mobil-Alphard-Miliknya-yang-Telah-Lenyap-Dijual-Stefanus.jpg)