Berita Lampung

Kurir Sabu Viral saat Ditangkap di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket sabu seberat 0,27 gram.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Kurir sabu asal Sukoharjo saat diamankan Polres Pringsewu. 

Tak menutup kemungkinan, ke depan pihaknya akan melakukan penangkapan tersangka baru dari hasil pengembangan kasus ini.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R diamankan di Mapolres Pringsewu.

Baca juga: Profil Pemain Timnas Inggris Piala Dunia 2022, Declan Rice Gelandang Elit West Ham

Tersangka dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved