Berita Lampung
Kurir Sabu Viral saat Ditangkap di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket sabu seberat 0,27 gram.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tak menutup kemungkinan, ke depan pihaknya akan melakukan penangkapan tersangka baru dari hasil pengembangan kasus ini.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R diamankan di Mapolres Pringsewu.
Baca juga: Profil Pemain Timnas Inggris Piala Dunia 2022, Declan Rice Gelandang Elit West Ham
Tersangka dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Berita Terkait