Berita Lampung

Kurir Sabu Viral saat Ditangkap di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket sabu seberat 0,27 gram.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Kurir sabu asal Sukoharjo saat diamankan Polres Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polisi amankan seorang kurir sabu asal Sukoharjo, Pringsewu, yang viral saat dilakukan penangkapan di Jalan Raya Rejosari.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, kurir sabu asal Sukoharjo yang diringkus berinisial R (34).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, kurir sabu ini diringkus saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Rejosari, Pringsewu, Selasa (15/11/2022) malam.

"Kami telah mengamankan R yang merupakan kurir sabu warga Sukoharjo, Pringsewu," kata Yudi, Kamis (17/11/2022).

Saat dilakukan penangkapan, R sedang menghantarkan sabu pesanan ke salah satu rekannya.

"Jadi saat ditangkap, tersangka ini hendak mengantarkan sabu pesanan ke rekannya," paparnya.

Baca juga: Mayangsari Beri Tips Istri Harus Wangi agar Suami Tak Diambil Pelakor Malah Dicibir

Baca juga: Sekda Way Kanan Bantah Titipkan Uang pada Mantan Rektor Unila Karomani

Belum sempat pesanan sabu diterima rekannya, tersangka sudah diamakan polisi.

Penangkapan tersangka yang berlangsung di tengah keramaian ini sempat viral.

"Lantaran diabadikan warga sekitar dan di posting di media sosial," ujarnya.

Saat ditangkap, tersangka tak berkutik dihadapan polisi.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket sabu seberat 0,27 gram.

Yudi mengebut, sabu tersebut disimpan di dalam kantong celana tersangka.

"Selain BB sabu, 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka juga turut kami amankan," jelasnya.

Yudi juga menjelaskan, kasus tersebut masih dalam pengembangan tim penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu.

"Perkara tersebut masih terus kami kembangkan agar bisa mengungkap pihak lain yang terlibat," ungkapnya.

Tak menutup kemungkinan, ke depan pihaknya akan melakukan penangkapan tersangka baru dari hasil pengembangan kasus ini.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R diamankan di Mapolres Pringsewu.

Baca juga: Profil Pemain Timnas Inggris Piala Dunia 2022, Declan Rice Gelandang Elit West Ham

Tersangka dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved