Berita Terkini Artis

Richard Lee Menang Lawan Kartika Putri, Akui Malas Memperpanjang

Richard Lee menang telak atas perkara pencemaran nama baiknya dengan artis Kartika Putri. Ia bebas statusnya sebagai tersangka.

Tayang:
Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
YouTube dr. Richard Lee, MARS
Ilustrasi. Richard Lee menang telak atas perkara pencemaran nama baiknya dengan artis Kartika Putri. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Dokter Richard Lee menang telak atas perkara pencemaran nama baiknya dengan artis Kartika Putri

Dokter Richard Lee yang awalnya ditetapkan menjadi tersangka karena laporan Kartika Putri,kini dinyatakan telah bebas. 

Terkait kasus yang membuatnya sempat menjadi tersangka, Richard Lee mengaku tidak akan memaafkan Kartika Putri.

Dirinya juga tidak akan membalas ulah Kartika Putri lantaran dirinya sudah merasa lelah.

"Saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri), saya tidak akan membalas dia, saya sudah lelah, sudah malas, kecuali dia memperpanjang," tutur Richard Lee dilansir dari YouTube pribadinya, Rabu (16/11/2022).

“Saya malas memperpanjang, saya tidak akan memaafkan. Yang jelas ada hukum lebih tinggi dari dunia,” imbuh dia.

Baca juga: Denise Chariesta Terang-terangan Unggah Foto Ayu Dewi di Instagram

Baca juga: Dulu Artis Terkenal, Komedian Adul Kini Jualan Pecel Lele

Richard Lee pernah dijemput paksa dan ditahan pihak Polda Metro Jaya selama 1x24 jam, kemudian ditetapkan menjadi tersangka ilegal akses.

Kini status Richard Lee sebagai tersangka telah dicabut sejak 14 November 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Richard Lee bersama kuasa hukumnya, Reino Romein.

"Pada tanggal 14 November 2022 melalui peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses," ujar Reino.

"Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah," lanjutnya lagi.

Diketahui perseteruan antara Richard dengan Kartika bermula saat dirinya mereview krim kecantikan 'Helwa'.

Richard Lee menyatakan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium produk tersebut mengandung merkuri hidrokuinon.

Menurutnya, produk tersebut mengandung hidrokuinon tinggi hingga 5,7 persen.

Baca juga: Ritual Via Vallen Agar Selalu Romantis dengan Chevra Yolandi, Agak Aneh

Baca juga: Perjanjian Sule dan Nathalie Holscher Soal Adzam Bocor: Semoga Mamanya Tak Menghalangi

Padahal, kata dia, batas dari kandungan itu hanya 2 persen dan perlu pengawasan dokter.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved