Berita Lampung
RSUD Ryacudu Lampung Utara Jadi Balai Rehabilitasi Narkotika
Lokasi Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa terletak di sebelah ruang perawatan anak RSUD Ryacudu, Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - RSUD Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara menjadi Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa.
Lokasi Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa terletak di sebelah ruang perawatan anak RSUD Ryacudu, Lampung Utara.
Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Lampung Utara dr. Aida Fitriah Subandhi menjelaskan fasilitas Balai Rehabilitasi Narkotika di rumah sakit tersebut, terdiri dari dua ruang perawatan.
Kemudian juga disediakan satu ruangan untuk konseling.
Balai Rehabilitasi Narkotika ini lebih fokus kepada rawat jalan bagi pengguna narkoba.
Jika hasil konseling si pasien alami kegawat daruratan, ada ruang perawatan disiapkan.
Baca juga: Anak Bunuh Ayah di Lampung Utara karena Tak Boleh Makan Buah, Pelaku Tak Menyesal
Baca juga: Pasutri di Lampung Utara Tekuni Usaha Keripik Jengkol, Terkendala Bahan Baku
“Kita akan konsultasikan ke BNN jika perlu perawatan yang lama,” ujarnya, Kamis (17/11/2022).
Menurutnya, dalam melakukan konseling, RSUD Ryacudu tidak melibatkan dokter, melainkan menyiapkan dua orang perawat saja.
Hal ini disebabkan dokter khusus menangani penyalahgunaan narkoba telah pindah tugas.
Ada seorang dokter di Kejaksaan yang akan membantu konseling di Balai Rehabilitasi Narkotika ini.
"Ketika nanti ada pelatihan bagi dokter di BNN, Insya Allah prioritas ditempatkan di RSUD Ryacudu," tukasnya.
Tempat rehabilitasi ini dipergunakan untuk pemakai narkoba.
Pasien yang dapat menggunakan rehabilitasi ini bisa sukarela, kepolisian, dan kejaksaan.
Pasien sukarela, maksudnya warga secara sadar datang ke tempat rehabilitasi sebagai pemakai.
Sedangkan untuk dari kepolisian dan kejaksaan, hasil pemeriksaan dari kedua institusi tersebut.
“Kami hanya menerima pasien dari ketiga macam itu,” kata dia.
Aida menambahkan, untuk pasien yang benar-benar rehabilitasi, biasanya akan di Rehab berdasarkan program BNN, ada yang 3, 6, 12 bulan.
“Tergantung dari si konselor yang memutuskan, apakah perlu rehabilitasi, atau hanya konseling saja,” katanya.
Saat konseling, konselor mengupayakan berhenti tidak memakai. “Kami disini memotivasi pasien tidak menggunakan narkoba lagi,” katanya.
Untuk pemberian obat-obatan, dirinya menyebut tergantung kebutuhan, jika sakau tergantung jika ada obatnya akan diberikan.
Apabila tidak ada obatnya, akan diberikan resep, sembari menunggu bantuan obat-obatan dari BNN.
Untuk penggunaannya, wanita berhijab ini mengaku secepatnya dipakai.
“Kalau ada pasien yang mau direhab, langsung di pakai,” jelasnya.
Diketahui, balai rehabilitasi narkotika Adhyaksa Lampung Utara diresmikan oleh kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Lampung Utara, Nanang Sigit Yulianto, Rabu (16/11/2022).
Usai meresmikan, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, mengapresiasi Pemkab Lampung Utaradan RSUD. H.M. Ryacudu Kotabumi telah dijadikan telah tempat Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa.
Persemian tersebut menindaklanjuti intruksi Kejaksaan Agung (Kajagung), seluruh jajaran Adhyaksa di daerah diwajibkan ada panti rehabilitasi narkotika yang bekerja sama dengan pemkab setempat.
Di Lampung ada tiga balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa, pertama di Waykanan ada pantai rehabilitasi.
Kemudian, di Lampung Utara ada balai rehabilitasi dan Kota Metro ada balai rehabilitasi
Dari tiga tersebut, kata Nanang, baru dua balai yang diresmikan, kabupaten Waykanan dan Lampung Utara.
“Sedangkan balai rehabilitasi narkotika Kita Metro secepatnya akan kita resmikan," ungkapnya.
Nanang mengungkapkan, mendirikan balai rehabilitasi berdasarkan peraturan undang undang Narkotika nomor 35, bahwa terhadap pengguna narkoba atau korban direhabilitasi tidak perlu dipidana.
Dasar lainnya, peraturan Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021, tentang pendirian rumah rehabilitasi pencandu narkoba. "Peraturan undang undang Norkotika nomor 35 dan peraturan Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 kita mendapatkan intruksi untuk pendirian Balai rehabilitasi Narkotika Adhyaksa,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Utara, Budi Utomo mengaku bangga dan bersyukur, karena di kabupaten Lampung Utara telah memiliki balai rehabilitasi narkotika Adhyaksa.
Sehingga kedepan, bagi para pengguna dan korban narkoba dapat direhabilitasi dan tidak dipidana.
Harapannya, dengan diresmikannya balai rehabilitasi tersebut angka pengguna narkotika di kabupaten Lampung Utara dapat menurun. "Kedepan, saya berharap dengan adanya Balai rehabilitasi narkoba ini bisa menjadi langkah positif dalam menekan tingkat pengguna narkoba," ucapnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )