Berita Terkini Artis

Widy Vierratale Woles Aja Dilaporkan Buka Baju Meski Terancam Denda 5 Miliar

"Ya mental band gimana, woles aja," ucap Widy Vierratale. Widy Vierratale pun membeberkan bahwa setiap aksi panggungnya akan ada sebuah atraksi.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Foto ilustrasi, Widy Vierratale. Buntut buka baju saat manggung, vokalis Vierratale, Widy, dilaporkan ke Bareskrim Polri, dugaannya laporannya yakni pornografi. 

Saat manggung di Palu, Widy Vierratale tengah memakai koas dan celana panjang.

Lalu, Widy Vierratale membuka kaos yang ia pakai dan melempar ke arah penonton.

Widy Vierratale menegaskan bahwa yang ia pakai itu bukan bra, melainkan baju olahraga (sport bra).

"Udah gitu bukan beha kan dalamannya. Itu baju olahraga, sport bra sekarang sudah bagus-bagus kan," tegas Widi Vierratale.

Baca juga: Sinopsis Drama Korea Terbaru Missing: The Other Side 2, Drama Fantasi Misteri Tayang Desember

Baca juga: Luna Maya Marahi Ayu Ting Ting yang Cari Pacar Baru, Nakal Kalau Dibilangin

Sebagai informasi, Widy Vierratale terancam masalah hukum.

Adapun pasal yang disangkakan yakni UU Nomor 44 tahun 2008 Pasal 10 Juncto Pasal 36 terkait Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Dilaporkan Forum Pemuda Sulawesi

Sebelumnya, Widy Vierratale dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi, karena tak senang dengan aksi sang vokalis saat menggelar konser di Palu beberapa waktu lalu.

Laporan terhadap Widy Vierratale telah masuk ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/11/2022).

Dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, tim kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin memberikan penjelasan.

"Terkait adanya dugaan pronografi yang dilakukan oleh seseorang yang diduga adalah artis Indonesia adalah Widy seseorang perempuan dan vokalis grup band terkenal di Indonesia," terang Zainul Arifin, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Atas aksinya, Widy Vierratale terancam masalah hukum.

Adapun pasal yang disangkakan yakni UU Nomor 44 tahun 2008 Pasal 10 Juncto Pasal 36 terkait Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Atas laporan ini maka dapat disangkakan dangan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," tegas Zainul Arifin.

Pihak pelapor menyebut aksi yang dilakukan Widy Vierratale memang sengaja dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Tags
Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved